Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pematokan Aset PU Pengairan Banyuwangi di Korsda Kabat Punya Sederet Manfaat!

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH IDPematokan aset yang dilakukan PU Pengairan Banyuwangi di Kecamatan Kabat punya segudang manfaat. Selain memperkuat legitimasi kepemilikan aset, langkah ini juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di sekitarnya.

Mashudi, warga di wilayah Korsda Kabat, menjelaskan bahwa daerah irigasi merupakan kebutuhan pokok bagi ribuan petani di Kecamatan Kabat. Pematokan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian dan keamanan terhadap aset-aset irigasi tersebut.

“Sehingga pematokan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian terhadap aset-aset daerah irigasi,” ujar Asnari.

Baca Juga: Pematokan Aset PU Pengairan Banyuwangi: Memperkuat Legitimasi dan Menghapus Ambiguitas

Berdasarkan data dari PU Pengairan Banyuwangi, terdapat total 10 jaringan irigasi yang sedang dilakukan proses pematokan. Antara lain Dali, Panggung, Sbr Plp Enceng, dan Taman Kepundung di Desa Banjar, Licin, dengan total 425 patok.

Selain itu, terdapat juga jaringan irigasi Kayangan, Kedawung I, Sbr Lengen, Talang Gantung, dan Dam Urip di Desa Segobang, Licin, dengan total 541 patok. Tahap 3 pematokan dilakukan di Kedawung II di Desa Jelun, Licin, dengan penggunaan 84 patok.

“Masyarakat Kabat mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pengairan, dengan pengamanan aset ini, semua menjadi jelas dan persinggungan dapat diminimalisir,” katanya.

Di lain sisi, menurut Riza Al Fachroby, Sekretaris Dinas Pengairan Banyuwangi, tujuan dari pematokan ini adalah untuk memberikan kepastian dan legitimasi terhadap daerah irigasi di Banyuwangi.

Baca Juga: PU Pengairan Banyuwangi Lakukan Pematokan Batas Jaringan Irigasi di Wilayah Korsda Kabat

Dalam hal ini, manfaat utama dari pematokan ini adalah kejelasan secara hukum. Menurutnya, pematokan batas membantu dalam menetapkan batas-batas yang jelas antara tanah yang dimiliki oleh individu, lembaga, atau pihak lain.

“Selain memberikan kejelasan bagi Dinas Pengairan, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan instansi lain yang memiliki aset yang berbatasan dengan jaringan irigasi,” jelasnya.

Selanjutnya adalah pencegahan sengketa tanah. Riza menyebut, poin ini merupakan hal yang paling umum terjadi. Dengan pematokan ini, otomatis membantu mencegah terjadinya sengketa tanah di masa depan.

“Hal ini mengurangi potensi konflik dan perselisihan antara pemilik tanah, tetangga, atau pihak lain yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Selain itu juga ada manfaat optimalisasi pengelolaan wilayah. Pematokan batas memungkinkan pengelolaan wilayah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

source