Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pematokan Aset PU Pengairan Banyuwangi: Memperkuat Legitimasi dan Menghapus Ambiguitas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Dinas Pengairan Banyuwangi sedang melaksanakan serangkaian pematokan pada jaringan irigasi sebagai langkah serius dalam pengamanan aset.

Pematokan ini bertujuan untuk memperjelas batas kepemilikan dan memperkuat legitimasi aset yang dimiliki.

Haerodin, Staf Perlengkapan dan Pengamanan Aset Dinas Pengairan Banyuwangi, menjelaskan bahwa patok yang digunakan dalam pengairan berbentuk bulat dan memiliki kombinasi warna biru dan putih.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi bahwa patok tersebut merupakan milik pengairan,” katanya.

Baca Juga: Selain Menyelamatkan Aset, Pematokan PU Pengairan Banyuwangi Juga Punya Manfaat Pembangunan

Pematokan dilakukan pada beberapa daerah irigasi di Kabupaten Kabat. Terdapat 10 jaringan irigasi yang menjadi target pematokan, termasuk Dali, Panggung, Sbr Plp Enceng, dan Taman Kepundung di Desa Banjar, Licin, dengan total 425 patok.

Selain itu, terdapat juga jaringan irigasi Kayangan, Kedawung I, Sbr Lengen, Talang Gantung, dan Dam Urip di Desa Segobang, Licin, dengan total 541 patok. Tahap 3 pematokan dilakukan di Kedawung II di Desa Jelun, Licin, dengan penggunaan 84 patok.

Pematokan dilakukan secara desa demi desa yang dilalui oleh daerah irigasi, mengikuti jalur irigasi yang melintasi beberapa desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat legitimasi kepemilikan tanah, yang tidak dapat diterapkan pada keseluruhan jalur jaringan irigasi.

Baca Juga: PU Pengairan Banyuwangi Libatkan Banyak Pihak Selama Proses Pematokan

Haerodin menjelaskan bahwa hal ini penting untuk mengatasi persinggungan antara daerah irigasi dengan aset milik masyarakat yang sering terjadi seiring pertumbuhan penduduk.

Riza Al Fachroby, Sekretaris DPU Pengairan, menjelaskan bahwa jaringan irigasi akan dimasukkan ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB-D) sebagai langkah untuk memperkuat legitimasi kepemilikan dan memperjelas batas-batas aset.

Riza menyebut langkah ini diambil sebagai respons terhadap kompleksitas kepemilikan aset yang sering memunculkan ambiguitas dan persinggungan dengan aset pihak lain.

Dengan melakukan pematokan secara menyeluruh, DPU Pengairan berupaya menghapus ambiguitas dalam kepemilikan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan aset-asetnya.

Langkah pematokan ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi DPU Pengairan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan instansi lain yang memiliki aset yang berbatasan dengan jaringan irigasi.

source