Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Luncurkan Layanan '3 in 1' Bulan Madu untuk Pengantin Baru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tak habis-habis inovasi yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi untuk menyuguhkan kualitas pelayanan terbaik.

Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi meluncurkan layanan untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang dikhususkan bagi pengantin baru.

Layanan ini diberi nama “Bulan Madu”, yang merupakan akronim dari “Berikan perubahan status langsung pascanikah melalui terbitnya dokumen kependudukan”.

Program ini memungkinkan pasangan baru untuk memperoleh 3 jenis dokumen sekaligus setelah resmi menikah, di antaranya yaitu, buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status baru ‘kawin’.

“Kami terus berusaha mempermudah pelayanan di Banyuwangi, khususnya dalam masalah penerbitan dokumen kependudukan. Karena dokumen semacam ini seharusnya memang mudah dalam pengurusannya,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Senin (20/3/2023).  

Program ini merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, dan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Smart Kampung yang mengintegrasikan ratusan pelayanan publik secara digital.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah ditandatangani Dispendukcapil bersama Kepala Kantor Kemenag. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan setelah menikah karena telah disediakan langsung. Semoga program ini berjalan dengan baik dan bisa mempermudah warga,” kata Ipuk.

Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Djuang Pribadi, menyebut bahwa program Bulan Madu bertujuan memudahkan masyarakat mengurus dokumen administrasi kependudukan, termasuk perubahan status dalam dokumen kependudukan setelah menikah. Hal ini penting untuk menghindari masalah data kependudukan di masa depan.

Saat ini, kata dia, masih banyak ditemukan kasus warga yang telah lama menikah namun belum juga mengurus perubahan statusnya pada KTP. Hal ini, dapat mengganggu data kependudukan mereka. Misalnya, tidak bisa mengurus KK maupun akta kelahiran saat memiliki anak.

“Saat ini kita permudah, ketika mereka lapor akan menikah ke KUA, masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus dokumen kependudukan baru terkait status pernikahannnya. Karena dengan mendaftarkan laporan pernikahan ke KUA, otomatis perubahan dokumen kependudukan mereka kita terbitkan juga,” urai Djuang.

Program Bulan Madu telah berjalan sejak ditandatangani MoU dan PKS antara Dispendukcapil dan Kantor Kemenag Banyuwangi pada 15 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengirimkan persyaratan adminduk pasangan calon pengantin kepada Dispendukcapil melalui aplikasi Smart Kampung Banyuwangi.

“Selanjutnya, Dispenduk akan memproses KK dan KTP pasangan calon pengantin sesuai pengajuan. Kemudian mengirimkannya kepada KUA pemohon untuk diserahkan bersamaan dengan buku nikah setelah pelaksanaan ijab kabul,” urai Djuang memaparkan inovasi Pemkab Banyuwangi. (*)

Pewarta : Laila Yasmin (MG-416)
Editor : Ronny Wicaksono

source