Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tempat Karaoke Tak Buka Selama Puasa

pemkab-banyuwangi-pastikan-tempat-karaoke-tak-buka-selama-puasa
Pemkab Banyuwangi Pastikan Tempat Karaoke Tak Buka Selama Puasa
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi Selasa, 19 Maret 2024 15:40 WIB

Pemkab Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan. SE itu juga mengamanatkan seluruh tempat hiburan malam atau karaoke tutup selama Ramadan.

Untuk memastikan SE ini benar-benar dipatuhi, Pemkab Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan operasi penertiban. Sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan lancar, aman dan tenang.

“Di lapangan nanti Satpol PP melakukan operasi penertiban ke tempat-tempat tersebut,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono.

Untuk saat ini, lanjut Mujiono, operasi penertiban hanya akan dilakukan Satpol PP saja. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya akan melibatkan stakeholder yang lain atau bahkan Forkopimda. Sebab, surat tersebut juga ditembuskan ke Forkopimda Banyuwangi.

Mujiono menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang membandel dan nekat buka pada bulan Ramadan ini pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Tahap awal akan diberikan teguran dan pembinaan. Jika tetap membandel akan diberikan teguran tertulis pertama, kedua hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan makan akan dilakukan penutupan.

“Tapi tetap kita mengedepankan kekondusifan. Humanisme kita optimalkan,” jelasnya.

Mujiono menyebut, SE ini sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Menurutnya, sebelum SE diterbitkan pihaknya sudah mengantongi dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab juga mengeluarkan SE yang serupa.

“Dan semua pihak saling menyadari karena memang kegiatan ini kegiatan rutin, dalam satu tahun hanya satu bulan,” ungkapnya.

Selain tempat hiburan malam, SE tersebut juga mengatur waktu operasi tempat wisata, dan juga wisata kuliner. Untuk tempat wisata, kata Dia, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Tapi ada juga beberapa tempat wisata yang buka sampai malam seperti Grand Watu Dodol.

“Untuk menghormati bulan suci Ramadan supaya kekondusifan wilayah terjamin,” pungkas Mujiono.

Baca juga

Like