ngopibareng.id
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Meski demikian Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan tarif. Perhitungan tarif PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai obyek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dalam Pasal 9 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan, besaran tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP Rp1 sampai Rp5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi. Rekomendasikan Kemendagri ini berlaku secara nasional ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif.
“Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan Pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, menurutnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya. Aturannya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB,
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam Peraturan Bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga
Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2. Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 milyar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 milyar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Pemkab Banyuwangi, menurutnya, akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” ujarnya.
Like