Banyuwangi – Layanan penyeberangan di lintas Ketapang dan Gilimanuk akan ditutup sementara saat Hari Raya Nyepi. Penutupan berlangsung selama tiga hari, yakni 18 hingga 20 Maret 2026.
Berdasarkan pernyataan resmi dari ASDP Indonesia Ferry, penutupan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi akan dilakukan mulai 18 Maret pukul 17.00 sampai 20 Maret pukul 06.00 WIB.
Sedangkan penutupan pelabuhan Gilimanuk, Bali dilakukan pada 19 Maret pukul 05.00 WITA, sampai tanggal 20 Maret pukul 06.00 WITA.
Penghentian sementara operasional penyeberangan juga dilakukan di Pelabuhan Lembar, Lombok (NTB) pada 18 Maret pukul 21.00 WITA sampai 20 Maret pukul 01.30 WITA. Serta Pelabuhan Padangbai, Bali pada 19 Maret pukul 04.00 WITA sampai 20 Maret pukul 11.30 WITA.
Dijelaskan Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, penghentian sementara operasional ini dilaksanakan berdasarkan surat pengaturan operasional penyeberangan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur penyesuaian layanan transportasi penyeberangan pada saat Hari Raya Nyepi.
“Transportasi nasional tidak hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga berjalan selaras dengan nilai reliji, budaya dan kearifan lokal masyarakat,” terangnya.
Menurut Windy, layanan penyeberangan saat Nyepi tahun ini menjadi perhatian khusus, sebab berdekatan dengan periode Angkutan Lebaran 2026. Sehingga diprakirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi pergerakan pada periode 13 hingga 29 Maret.
Pengaturan tersebut meliputi optimalisasi Dermaga MB dan LCM di lintasan Ketapang–Gilimanuk, serta pengoperasian rute alternatif Pelabuhan Tanjung Wangi–Pelabuhan Gilimas dan Pelabuhan Jangkar–Pelabuhan Lembar.
“Langkah ini bertujuan untuk mendistribusikan arus kendaraan agar tetap lancar, aman, dan terkendali selama periode puncak mudik,” ungkapnya.
Selain pengalihan kendaraan, pemerintah juga menetapkan kebijakan delaying system melalui titik buffer zone di jalur tol maupun non-tol serta pengaturan geofencing dengan radius 2,65 kilometer dari Pelabuhan Ketapang dan 2 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk. (*)


