Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Petaka Seusai Salat Subuh, Kakek Banyuwangi Tega Hantam Istri & Anak Pakai Palu, Lihat Kondisinya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku kekerasan adalah Sh (69), warga Desa Sukonatar. Si Kakek menganiaya istri dan anaknya, Sw (53) dan MYE (13) dengan menggunakan palu.

Kapolsek Srono AKP Junaedi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Junaedi, tersangka tersulut emosi setelah terlibat cekcok dengan sang istri  . 

Baca juga: Banyuwangi Masuk Tujuan Favorit Pengguna Kereta Api di Stasiun Gubeng dan Pasar Turi Surabaya

“Awalnya terduga pelaku menyuruh sang istri agar segera salat subuh. Tapi korban menolak, sehingga terjadi cekcok,” kata Junaedi, Senin (1/5/2023).

Dari cekcok tersebut, tersangka kemudian si kakek memukul istri dengan palu besi. Namun upaya itu sempat dihalangi oleh sang anak yang masih remaja.

Dihalangi sang anak, tersangka justru makin emosi. Ia mengepruk kepala anaknya dengan palu yang dipegangnya.

Setelahnya, tersangka menghantam kepala sang istri dengan alat yang sama.

Baca juga: Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dipadati Pemudik dan Kedatangan Wisatawan Tujuan Bali

“Saat itu, sang anak kembali menghalau. Sehingga kepala sang anak kembali dihantam dengan palu,” tambahnya.

Gara-gara hantaman itu, anak dan istri pelaku mengalami luka parah di kepala. Kepala meraka mengucur darah hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh warga setempat. Warga melaporkannya ke Polsek Srono. Anggota polsek bergegas ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara.

“Terduga pelaku sudah kami amankan,” tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 jo ayat 5 huruf (a) KUHP subsider UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  . 


source