Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades di Banyuwangi Rawan Kerasukan Campur Tangan Partai Politik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan dimulai sebentar lagi. Dari 189 desa yang ada, sebanyak 51 desa akan menggelar pemilihan Kepala Desa yang baru, pada 25 Oktober 2023 mendatang. Gelaran Pilkades Serentak di Banyuwangi ini terbilang cukup mepet dengan pesta demokrasi tingkat nasional Pemilu 2023. 

Bagi sejumlah pengamat politik, rentang jarak Pilkades dengan Pemilu yang cukup dekat menjadi ajang pemanfaatan untuk memperkuat ‘senjata’ politik pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut kacamata Rektor Universitas 17 Agustus Banyuwangi, Andang Subaharianto, tidak menutup kemungkinan jika Pilkades Serentak di Banyuwangi nanti bakal diwarnai persaingan partai politik. 

Dia menilai, berubahnya daerah pemilihan (dapil) dari awalnya 5 menjadi 8 dapil di Banyuwangi, menjadi salah satu faktor partai politik harus cerdik menata strategi. Salah satunya yakni dengan menguasai Pilkades

“Mungkin karena medannya dipersempit, persaingan semakin sengit pastinya. Namun itu tidak ada hubungannya dengan perbaikan kualitas produk dari masing-masing calon,” kata Andang, Kamis (18/5/2023).

Menurut Andang, peta konflik politik juga berpeluang besar terjadi di Pilkades Serentak nanti. Andang menyebut, saat ini banyak parpol yang memanfaatkan kekuatan popularitas dan modal dari calon sebagai pundi-pundi suara parpol.

“Pasti tensi politiknya akan lebih meningkat, banyak strategi akan beradu disitu. Tidak menampik akan banyak fenomena benturan. Boleh jadi, mereka akan mencoba bermain terhadap rangkaian Pilpres, Pileg, Pilgub atau Pilkada akan terjun di situ (Pilkades). Gesekan antara kepentingan itu sangat mungkin terjadi,” ungkapnya.

Sementara menurut Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi, Rudi Hartono Latief, keterlibatan parpol di Pilkades Serentak Banyuwangi sangatlah besar. Dia khawatir, para caleg yang memiliki modal akan membentuk Kepala Desa ‘boneka’ sebagai alat pemenangan mereka di Pemilu nanti. Menurutnya, fenomena ini akan berdampak fatal terhadap misi Kepala Desa yang seharusnya memikirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. 

“Untuk kepentingan Pemilu di dalam Pilkades ini sangat besar, indikasinya sangat kuat. Banyak informasi yang masuk ini (Pilkades) sebenarnya pertarungan Pemilu. Sehingga kecenderungan bakal calon Kades itu sudah merapat ke caleg. Jadi, desa malah jadi rebutan politik caleg dan bukan lagi demi kepentingan desa dan masyarakatnya,” tegas Rudi.

Dari sisi lain, menurut Rudi, Pilkades Serentak di Banyuwangi nanti juga rawan gugatan politik dari calon yang kalah. Rudi menilai, keputusan penyelenggaraan tahapan Pilkades ini terbilang tergesa-gesa dan tidak dilakukan dari masa yang seharusnya. 

“Yang lebih rawan lagi adalah gugatan. Penentuan awal tahapan Pilkades yang terkesan dipercepat ini dapat membuka ruang gugatan. Misalnya, ada calon yang kalah, maka dia mungkin saja dia mempersoalkan pembentukan panitia Pilkades yang dilakukan sebelum masanya,” ungkap Rudi.

Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi, menilai Pilkades Serentak di Banyuwangi nanti menjadi indeks kerawanan tinggi yang harus diperhatikan dan diawasi. Meskipun Pilkades bukan menjadi ranah Bawaslu, namun ini beresiko mengganggu tahapan ketertiban Pemilu 2024.

Banyuwangi berbeda dengan Kabupaten lainnya karena disini ada Pilkades. Karena pada tanggal dilaksanakannya itu sudah mendekati tahapan kampanye Pemilu 2024. Kami berharap semua bisa mengawasi dan menjaga agar Pilkades ini tidak mengganggu tahapan Pemilu,” kata Hamim.

Dia khawatir, para calon legislatif nanti menggunakan ajang pilkades sebagai media kamuflase untuk mengkampanyekan dirinya sendiri untuk kepentingan Pemilu. Apabila ada indikasi penyalahgunaan kampanye Pilkades untuk Pemilu, maka Bawaslu Banyuwangi akan bertindak secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Khawatirnya pada masa kampanye Pilkades ini disusupi oleh partai politik untuk menggalang masa. Pilkades ini memang bukan ranah Bawaslu, namun jika ada kampanye (caleg) di luar jadwal, itu salah satu pelanggaran. Kami menindak apabila ada pelanggaran terkait Pemilu yang disalahgunakan ke dalam Pilkades ini,” cetus Hamim.

source