Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Benarkah Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diumumkan Saat HUT RI?

benarkah-rapelan-dan-kenaikan-gaji-pensiunan-pns-diumumkan-saat-hut-ri?
Benarkah Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Diumumkan Saat HUT RI?

radarbanyuwangi.jawapos.com – Setiap awal bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS berjalan lancar tepat waktu ke rekening penerima.

Namun menjelang pencairan gaji Agustus 2025, wacana kenaikan gaji pensiun kembali ramai dipertanyakan para pensiunan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di media sosial resmi Taspen adalah: “Apakah tahun ini ada kenaikan gaji pensiun?”

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025

Pertanyaan itu mencuat karena pada tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dengan nominal berbeda sesuai pangkat terakhir saat purna tugas.

Namun untuk tahun 2025, Taspen menegaskan belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi! 5 Kategori Pensiunan ASN Dapat Rapelan Gaji Terbesar 2025, Termasuk Janda dan duda PNS

Saat ini tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial,” tulis PT Taspen melalui kolom komentar di akun Instagram resminya.

Meski begitu, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025, yang hanya mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair, Ini Rinciannya dan Penjelasan Resmi Taspen

Dengan demikian, gaji pensiunan yang dicairkan pada 1–3 Agustus 2025 tetap mengacu pada aturan lama, dengan besaran antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan.

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap berhak menerima tiga tunjangan tambahan, yaitu tunjangan pangan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Sebelumnya, tersiar kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 diprediksi baru akan terjawab saat pengumuman resmi pemerintah pada peringatan Hari Kemerdekaan, 16 Agustus 2025 mendatang.

Sumber: Instagram @taspen


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Setiap awal bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS berjalan lancar tepat waktu ke rekening penerima.

Namun menjelang pencairan gaji Agustus 2025, wacana kenaikan gaji pensiun kembali ramai dipertanyakan para pensiunan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di media sosial resmi Taspen adalah: “Apakah tahun ini ada kenaikan gaji pensiun?”

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025

Pertanyaan itu mencuat karena pada tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pensiunan, dengan nominal berbeda sesuai pangkat terakhir saat purna tugas.

Namun untuk tahun 2025, Taspen menegaskan belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiun. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Resmi! 5 Kategori Pensiunan ASN Dapat Rapelan Gaji Terbesar 2025, Termasuk Janda dan duda PNS

Saat ini tidak ada regulasi resmi terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial,” tulis PT Taspen melalui kolom komentar di akun Instagram resminya.

Meski begitu, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025, yang hanya mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair, Ini Rinciannya dan Penjelasan Resmi Taspen

Dengan demikian, gaji pensiunan yang dicairkan pada 1–3 Agustus 2025 tetap mengacu pada aturan lama, dengan besaran antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan.

Selain gaji pokok, pensiunan juga tetap berhak menerima tiga tunjangan tambahan, yaitu tunjangan pangan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Sebelumnya, tersiar kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 diprediksi baru akan terjawab saat pengumuman resmi pemerintah pada peringatan Hari Kemerdekaan, 16 Agustus 2025 mendatang.

Sumber: Instagram @taspen