Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Banyuwangi Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Rumah, Sita 2 Kg Sabu-Sabu, Diduga Jaringan Ibu Kota – Tribunjatim.com

Tayang: Kamis, 29 Mei 2025 01:13 WIB

zoom-inlihat foto Polisi Banyuwangi Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Rumah, Sita 2 Kg Sabu-Sabu, Diduga Jaringan Ibu Kota

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN

NARKOBA 2 KG – Ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025). Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Sabu-sabu seberat 2,1 kilogram (kg) diamankan oleh aparat kepolisian di Banyuwangi dari tangan bandar narkoba. 

Polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari bandar besar jaringan Ibu Kota.

Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka, yakni AS dan RM. Tersangka AS ditangkap di wilayah Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (25/5/2025) malam.

“Berasal dari laporan masyarakat, kami menangkap dan menggeledah tersangka AS,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Banyuwangi Uji Coba Pompa Air Tenaga Surya Demi Pertanian Ramah Lingkungan

Hasil pengeledahan didapati 15 paket sabu-sabu dengan berat 1.969,66 gram.

Pemeriksaan terhadap AS mengarahkan polisi kepada tersangka lain yang merupakan satu jaringan. Ia adalah RM, warga Kabupaten Jember. RM ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari RM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 104,27 gram.

Jika ditotal, sabu-sabu dari kedua tersangka berjumlah lebih dari 2 kg.

Rama menjelaskan, anggota Satreskoba masih menelusuri jejak asal muasal barang dan jaringan AS dan RM.

“Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu,” tambah Rama.

Menurut Rama, tersangka AS adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap pada 2024 karena mengedarkan sabu-sabu.

Baca juga: Lima Hari Pencarian, 2 Awak Kapal Nelayan Tenggelam di Banyuwangi Ditemukan Meninggal

Ia memprakrikrakan, nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Penggagalan pengedaran sabu-sabu tersebut diyakini menyelematkan kurang lebih 20 ribu warga Banyuwangi dari pusaran barang haram tersebut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

tribunx logo
asd