Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Pantai Boom Banyuwangi

polisi-bekuk-pencuri-sepeda-motor-di-kawasan-pantai-boom-banyuwangi
Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Pantai Boom Banyuwangi

ngopibareng.id

Banyuwangi Senin, 02 Februari 2026 17:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi membekuk pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pantai Boom Banyuwangi. Identitas pelaku, GR, 18 tahun, warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Ngajuk. Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Pasuruan. 

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026. Sepeda motor yang dicuri diparkir di area parkir sebuah cafe di kawasan pantai Boom. Sepeda motor itu milik karyawan cafe, ASI, 37 tahun warga Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. 

Tersangka terekam kamera CCTV dipintu keluar area Pantai Boom dengan mengendarai sepeda motor Honda GL 160 yang telah dimodifikasi dengan bentuk CB warna biru metalik dengan nomor Polisi DK-5692-ABD. Aksi pencurian sepeda motor ini sempat viral di sejumlah media sosial.

“Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Chrintianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu Yan Suryo Utomo. 

Baca Juga

Polisi akhirnya mendapatkan informasi yang mengerucut pada pelaku. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di wilayah Pasuruan. Barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan.

“Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara maksimal 5 tahun. 

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Like