Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Sikat Warkop di Banyuwangi karena Jual Miras di Dekat Pesantren – TIMES Banyuwangi

polisi-sikat-warkop-di-banyuwangi-karena-jual-miras-di-dekat-pesantren-–-times-banyuwangi
Polisi Sikat Warkop di Banyuwangi karena Jual Miras di Dekat Pesantren – TIMES Banyuwangi

Kamis, 29 Januari 2026 – 19:51

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Aktivitas warung kopi alias (Warkop) yang menjual minuman keras (miras) ilegal dan memutar musik keras hingga larut malam di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi akhirnya ditindak aparat kepolisian, Rabu (28/1/2026) malam.

Diketahui, warkop bernama Giras 45 milik warga berinisial RG alias Entin tersebut berada di Jalan Raya Situbondo, Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Tepatnya di pertigaan menuju Ponpes Nurul Abror Al Robbaniyin.

Giras 45 itu kerap kali dilaporkan oleh warga setempat karena banyak aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Yang mana sering menjadi tempat pesta miras, sambil memutar musik dengan kencang hingga lewat tengah malam.

Masyarakat yang resah pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi. Mendapat aduan itu, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana bersama dengan Aipda Taufik Ismail Marzuki dan Briptu Alda segera menindaklanjuti laporan, karena tidak ingin adanya pergesekan antar warga dengan pengunjung warkop Giras 45.

botol-miras-a.jpgSejumlah botol Miras yang berhasil diamankan polisi di Warkop Giras 45. (FOTO : Polsek Wongsorejo For TIMES Indonesia)

“Atas perintah pimpinan kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana, pada Kamis (29/1/2026).

Pada saat dilakukan penggerebekan di Giras 45 sekira pukul 23.45 WIB, lanjut Aipda Oktorio, kedapatan sejumlah pengunjung warkop yang tengah asik meminum miras dan menyetel musik dengan volume sangat kencang. 

“Selanjutnya kami minta pemilik warkop untuk mematikan musik dan menyetop aktivitas meminum miras, dilanjut melakukan menggeledah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut Kepolisian menyita sejumlah botol miras, Diantaranya jenis arak, Bir Anker, Bir Bintang, Anker Stout, Kawa-kawa, Anggur Merah, dan Alexis.

“Mereka menjual secara ilegal, dan penjual mengaku tidak memiliki izin untuk penjualan miras dengan kadar alkohol diatas 4 persen. Sedangkan jumlahnya sedang didata oleh anggota. Untuk sementara warkop tidak ditutup,” ujar Aipda Oktorio.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik Warkop Giras 45 bersama barang bukti minuman keras dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani pemeriksaan intensif. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio