Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Tangkap 2 Anak Punk Sebagai Tersangka Tewasnya Yosep Bahtiar Irawan, Buru Tiga Lainnya

polisi-tangkap-2-anak-punk-sebagai-tersangka-tewasnya-yosep-bahtiar-irawan,-buru-tiga-lainnya
Polisi Tangkap 2 Anak Punk Sebagai Tersangka Tewasnya Yosep Bahtiar Irawan, Buru Tiga Lainnya

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 06 Februari 2026 12:30 WIB

Polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Yosep Bahtiar Irawan, 46 tahun, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Tersangka masing-masing berinisial CJ, 17 tahun dan LW, 19 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono, mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Untuk sementara kita masih bisa mengamankan dua orang terduga pelaku,” jelasnya, Jumat, 6 Februari 2026.

Awalnya, Polisi mengamankan 14 anak punk. Mereka diamankan beberapa jam setelah kejadian di wilayah Situbondo. Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, hanya satu yang terindikasi terlibat pengeroyokan.

“Tadi malam kami kembali mengamankan satu orang pelaku di wilayah Situbonodo,’ terangnya.

Didik menyebut, dari hasil pemeriksaan para pelaku dan kawan-kawannya, total ada lima orang yang terindikasi terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka masing-masing AN, IR dan AG.

“Kami masih melakukan pencarian tiga terduga pelaku ini,” katanya.

Baca Juga

Dua tersangka yang telah tertangkap, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Pidum Polresta Banyuwangi. Polisi saat ini sudah meminta keterangan sebanyak 19 orang termasuk pelaku, rekan-rekan pelaku dan warga yang menolong korban.

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, gitar yang diduga digunakan untuk memukul korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Jeratan pasalnya, pasal 262 KUHP baru dan pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.

Like