Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Ajak Penambang Galian C Tak Layani Dumptruk Bak Modifikasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGIPolresta Banyuwangi mengajak penambang galian C untuk tak lagi layani truk muatan berlebih atau kendaraan modifikasi guna mewujudkan kebijakan zero over dimensi dan over loading (ODOL).

Sejumlah pengusaha tambang galian C dikumpulkan di ruang Rupatama Wira Pratama, Selasa (21/2/2023). Forum itu digagas oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) sebagai langkah untuk sosialisasi supaya seluruh pihak dapat saling bersinergi.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, yang memimpin langsung pertemuan dengan para penambang itu mengatakan, sebagai kompensasi Forkopimda melalui Tim Terpadu, akan membantu proses pengurusan izin para penambang material tersebut.

“Namun terpenting, mari kita berkomitmem bersama mengurangi kendaran yang over dimensi dan over loading,” kata AKBP Dewa.

Wakapolresta Banyuwangi menyebut, untuk mewujudkan kondusifitas memang diperlukan kerja sama dan kemitraan yang baik. Bahkan, menurutnya tim terpadu saja tak akan berjalan tanpa ada dukungan dari masyarakat.

“Makanya kami meminta komitmen bersama para pengusaha tambang, dengen menerapkan zero ODOL dalam angkutan material mereka. Untuk mempermudah tim terpadu dalam membantu proses perizinannya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Pudjo Hartanto mengatakan, maraknya kendaraan yang memiliki kelebihan muatan ataupun kendaraan yang melebihi batas standar akan segera dilakukan penertiban. Terlebih, kendaraan yang  bermuatan melebihi batas maksimum secepatnya untuk di kembalikan seperti semula.

“Kita Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi segera menindak kendaraan ODOL tanpa terkecuali,” kata Pudjo.

Pudjo menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut bak truk tentukan standar dimensinya. Namun dalam perkembangannya, banyak bak truk yang dimodifikasi.

“Modifikasi biasanya ditambah ketinggian, lebar bahkan panjangnya. Itu yang dinyatakan melanggar karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan,” tuturnya.

Ukuran standar itu, jelas Pudjo, disesuaikan dengan panjang sasis. Untuk ukuran bak sendiri itu, juga ada standar yang menjadi patokan yakni tinggi hanya 70 centimeter, dengan lebar 2,5 meter. Truk dengan bak di luar ukuran standar tersebut dinyatakan sebagai truk ODOL dan dinyatakan melanggar.

“Kita bekerjasama dengan Satlantas Polresta Banyuwangi, akan menindak jika ditemui kendaraan ODOL,” terangnya.

Terpisah Jose Rudi salah satu perwakilan penambangan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan. Terlebih setelah ada tindakan tegas dari pihak berwenang berdampak positif terhadap penambang.

“Adanya penutupan tambang secara serentak itu membuat dampak positif. Dikarenakan, para penambang akhirnya semua berusaha mengurus izin,” ungkapnya.

Jose Rudi menambahkan, jika selain membuat para penambang melakukan pengurusan izin. Ternyata juga ada kemudahan yang telah diberikan dalam pengurusan izin. Sehingga, secara legalitas sua tambang dapat mengantongi izin usaha.

“Kami juga berkomitmem bersama dalam mewujudkan zero ODOL, sehingga kami ikut dalam mensukseskan program pemerintah,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Ahmad Sahroni (MG-431)
Editor : Ferry Agusta Satrio

source