Dua debt collector yang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik buruh harian lepas berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Banyuwangi. Kedua pelaku berinisial DYE dan EH ditangkap atas laporan korban bernama Mulyanto (35), warga Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kronologi Perampasan Motor oleh Debt Collector
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, saat korban Mulyanto didatangi oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari salah satu perusahaan pembiayaan di Banyuwangi. Mereka adalah DYE, EH, dan satu orang lagi berinisial N.
“Ketiga pelaku meminta korban datang ke kantor pembiayaan karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang digunakannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Setelah datang ke kantor pembiayaan, korban dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Namun, saat dalam perjalanan pulang untuk mengantar muatan buah, korban kembali dihadang oleh ketiga pelaku di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat. Mereka memaksa korban menurunkan muatan dan membawa kabur motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, Mulyanto mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Barang Bukti
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Resmob Polresta Banyuwangi berhasil menangkap DYE di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Dua jam kemudian, pelaku EH juga diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sepeda motor hasil rampasan telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto. Polisi juga menyita barang bukti berupa fotokopi BPKB motor, dokumen jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, dan dokumen perjanjian pembiayaan.
“Para pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan,” jelas Kompol Komang.
Imbauan Polresta Banyuwangi: Waspadai Debt Collector Ilegal
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum debt collector ilegal yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kompol Komang.
Like