Tayang: Jumat, 8 November 2024 17:25 WIB
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Ilustrasi jegiatan UMKM di Banyuwangi yang ramai diserbu pengunjung, dalam artikel berjudul “Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Diskopumdag Banyuwangi Aturan Teknis”
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM,COM, BANYUWANGI– Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang para pelaku UMKM melalui PP 47/2024 yang baru saja diteken. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal kebijakan pemerintah pusat ini.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, setiap program dari pemerintah pusat akan diturunkan dalam bentuk aturan-aturan teknis kepada pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Diskopumdag Banyuwangi mengaku belum mendapat informasi detail ihwal program penghapusan utang UMKM tersebut. Apabila telah mendapat aturan teknis, dinas akan menjadikannya sebagai pedoman.
“Terkait hal ini, akan kami koordinasikan dulu. Program pusat tersebut kalau dilaksanakan, pemda akan mendapatkan aturan-aturan teknisnya. Kami akan mempedomani aturan-aturan terkait hal tersebut,” kata Nanin, Jumat (8/11/2024).
Diskopumdag Banyuwangi, lanjut Nanin, belum dapat bergerak untuk menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Sebab, aturan turunan yang ia maksud masih belum disampaikan ke pemerintah daerah.
Nanin menjelaskan, jumlah UMKM di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 296.706. Jumlah itu spesifiknya merupakan pelaku UMKM aktif.
Baca juga: Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Diskopum Jember Belum Dapat Petunjuk
“Karena pelaku usaha yang kategori ultra mikro dan mikro selalu berubah atau naik turun,” lanjutnya.
Sementara soal jumlah UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan sekaligus nomonal jumlah utangnya, Nanin mengaku belum memiliki data riilnya.
“Diskopumdag belum mempunyai data-data umkm yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan juga,” ujar dia.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait