Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Remaja di Banyuwangi Bobol Dua Sekolah, Gondol CCTV hingga Tabung Gas – TIMES Banyuwangi

remaja-di-banyuwangi-bobol-dua-sekolah,-gondol-cctv-hingga-tabung-gas-–-times-banyuwangi
Remaja di Banyuwangi Bobol Dua Sekolah, Gondol CCTV hingga Tabung Gas – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sejumlah remaja berusia belasan tahun di Banyuwangi, Jawa Timur harus berhadapan dengan aparat kepolisian usai melakukan aksi pencurian di dua Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Muncar. Mulai dari CCTV, tabung gas hingga uang tunai digondol oleh para pelaku.

Para pelaku tersebut ialah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), ketiganya merupakan warga Kecamatan Muncar. Oleh kepolisian aksinya tersebut dikategorikan kedalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, S.Sos. menjelaskan, kasus pertama yang dilakukan ketiga pelaku itu, terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, kecamatan Muncar. Yang mana aksi pencurian diketahui pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan kantin dalam keadaan rusak. 

“Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Senin (15/10/2025) dini hari, di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Kali ini pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah. 

“Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin,” terang AKP Mujiono.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKP Mujiono, ketiga remaja itu melancarkan aksinya di dua sekolah dengan cara merusak paksa pintu. Mereka hanya menargetkan barang-barang inventaris yang dinilai cepat laku di pasaran.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi,” paparnya.

Kini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih remaja belasan tahun, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas AKP Mujiono.

Polresta Banyuwangi melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (*)

Pewarta : Anggara Cahya
Editor : Ferry Agusta Satrio