Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sah! Kabupaten Banyuwangi Punya Perda BUMD, Ini Keunggulannya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Setelah menunggu sekian lama dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Kabupaten Banyuwangi sah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik daerah (BUMD) menjadi Perda.

Pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jumat, (3/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Juru bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyampaikan, bahwa rancangan Perda tentang BUMD ini merupakan inisiatif DPRD, dengan merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pengusulan raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan  kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah,” katanya saat membacakan laporan akhir pembahasan.

Peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan.

Juga memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak.

“Harapannya ada pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan  perekonomian di daerah  bisa  maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud,” urainya.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif. Selain itu,  pembentukan perda tentang BUMD ini diharapkan dapat terlaksana secara maksimal untuk menggali potensi daerah.

“BUMD harus di perkuat di Banyuwangi karena Banyuwangi punya potensi besar jadi harus di maksimalkan.” tegasnya.

Sebab, kata Ipuk, Perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah. “Keberadaan produk hukum ini semoga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

Ipuk berharap, semoga Perda BUMD ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan nantinya Kabupaten Banyuwangi dapat terus berkembang dan menggali potensi-potensi baru yang cemerlang. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna (MG-418)
Editor : Ronny Wicaksono

source