Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Amnesti Dari Presiden, Keluar Lapas Langsung Sujud Syukur

satu-warga-binaan-lapas-banyuwangi-dapat-amnesti-dari-presiden,-keluar-lapas-langsung-sujud-syukur
Satu Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Amnesti Dari Presiden, Keluar Lapas Langsung Sujud Syukur

ngopibareng.id

Banyuwangi Sabtu, 02 Agustus 2025 21:15 WIB

Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Dia adalah WH, 40 tahun. Dia terjerat perkara penyalahgunaan narkotika. Diapun tak mampu tak mampu membendung rasa syukurnya bisa bebas setelah menerima amnesti.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti diserahkan secara langsung Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Sabtu, 2 Agustus 2025. WH mengaku kaget saat mendapat pemberitahuan namanya tercatat sebagai salah satu penerima amnesti dari Presiden

WH seharusnya baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2027 mendatang. Setelah menerima amnesti, dia dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Ia langsung melakukan sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lapas.

“Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya habis,” katanya.

WH divonis pidana 3 tahun 6 bulan dalam perkara yang menjeratnya. Dia menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti atau pengampunan terhadap hukuman yang dijalaninya.

“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas, terimakasih Bapak Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada saya, serta juga kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendukung program amnesti ini,” ujarnya.

Baca Juga

Kalapas Banyuwangi, mengatakan, amnesti yang diberikan Presiden merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi over kapasitas di Lapas maupun Rutan. Amnesti juga  sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang memang bisa diberikan pengampunan.

“Pemberian amnesti ini juga diharapkan mampu mewujudkan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi para penerimanya,” jelasnya.

Amnesti, menurutnya, tidak diberikan kepada seluruh tindak pidana, terdapat beberapa kriteria tindak pidana yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mendapatkan amnesti. Misalnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika, kriteria yang dapat diberikan amnesti yaitu yang terjerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Selain itu, berat bersih barang bukti narkotika harus dibawah 1 gram, serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis dan tidak sedang tercatat dalam catatan pelanggaran disiplin di Lapas,” katanya.

Like