Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Banyuwangi Ditangkap, Korban Pulang ke Tanah Air Lapor Polisi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terduga pelaku yang kini telah ditahan adalah IK, warga asli Banyuwangi.

Ia diduga telah memberangkatkan seorang warga untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

Tak hanya itu, tersangka juga menipu korbannya dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan yang layak.

Namun, iming-iming itu hanya bualan.

Baca juga: Biduan Ponorogo Tersangka TPPO Pakai Uang Hasil Nipu untuk Kebutuhan Hamil, Ngeluh Suami Tidak Kerja

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap setelah korban melapor ke polisi.

“Peran tersangka adalah penyedia jasa yang memberangkatkan korban ke luar negeri,” kata Agus, Senin (3/7/2023).

Korban yang melaporkan tersangka sebenarnya telah berangkat ke luar negeri.

Sesampainya di luar negeri, korban merasa apa yang ia kerjakan di sana tak sesuai dengan janji tersangka.

“Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana,” tambah Agus.

Setelah beberapa bulan berada di luar negeri, korban memutuskan untuk kembali pulang ke Indonesia.

Sesampainya di Tanah Air, korban pun mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka.

“Fakta yang kami temukan, pekerjaan korban di luar negeri tidak sesuai yang dijanjikan,” tambahnya.


source