Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan menggelar pemilihan kepada desa dengan metode perwakilan. Hal ini untuk melakukan pergantian antar waktu tiga kepala desa yang meninggal dunia.
Pergantian antar waktu (PAW) melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan metode perwakilan akan digelar di tiga desa yakni Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Desa Parangharjo Kecamatan Songgon, dan Desa Setail Kecamatan Genteng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Faishol mengatakan, dua kepala desa yang meninggal dunia sedianya masih menjabat hingga 2027. Artinya masa jabatannya masih tersisa lebih dari dua tahun.
“Maka sesuai regulasinya, kalau (masa jabatannya masih) lebih dari dua tahun dilakukan pergantian antar waktu,” jelasnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dijelaskannya, proses PAW ini dilaksanakan melalui pemilihan kepala desa yang biasanya dilakukan dengan metode perwakilan. Semisal dalam satu RT diwakili berapa perwakilan.
Baca juga
Sehingga tidak semua yang memiliki hak pilih memilih langsung kepala desanya. Aturannya, kata Faishol, akan dirumuskan oleh panitia yang dibentuk pemerintah desa. “Calon baru, ada pendaftaran, ada pemungutan suara dari perwakilan tadi,” tegasnya
Namun, menurut Faishol, karena pada saat ini berbarengan dengan tahapan pilkada, pemerintah pusat mengarahkan pelaksanaan pemilihan kepala desa ini dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Insya Allah awal tahun. Tahapan pilkada kemungkinan Januari sudah selesai. Kita ke tahapan PAW-nya,” tegasnya.
Rencananya, pemilikan kepala desa untuk proses PAW ini akan diikuti tiga desa. Selain Desa Parangharjo dan Tamansari satu lagi adalah Desa Setail, Kecamatan Genteng. “Kalau yang PAW satunya Desa Setail. Jadi tiga desa,” pungkasnya.
Like