Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tim Penilai SPBE Kunjungi Banyuwangi, Pastikan implementasi Berjalan Sesuai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH.ID – Tim penilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melaksanakan penilaian implementasi SPBE di Banyuwangi pada Senin (27/11/2023). Visitasi ini merupakan tahapan penilaian lanjutan setelah evaluasi dokumen dan wawancara.

Penerapan SPBE sebagai inisiatif transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan perkembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan layanan yang berkualitas.

SPBE memprioritaskan peningkatan efektivitas penggunaan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik secara internal maupun lintas instansi.

Hal ini mencakup interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE.
Tim penilai SPBE yang mengunjungi Banyuwangi terdiri dari akademisi perguruan tinggi sebagai penilai eksternal, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Prof. Arif Imam Suroso dari Institut Pertanian Bogor (IPB) selaku assessor eksternal menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk melakukan penilaian berdasarkan ‘evidence’.

“Kami telah menerima dokumen yang dikirimkan dan melakukan wawancara daring. Visitasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan apa yang tercantum di dokumen,” ungkap Arif.

Penilaian SPBE mencakup empat domain, yaitu kebijakan internal, tata kelola, manajemen, dan layanan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pengembangan layanan digital di pemerintahan dilakukan dengan berbasis masyarakat.

Pemkab memiliki komitmen untuk terus mengevaluasi implementasi SPBE guna terus meningkatkan kualitasnya.

“Ini bukan sekedar ikut lomba mendapatkan nilai tertinggi, tetapi bagaimana kami pemerintah daerah dipotret penerapan SPBE-nya. Hasilnya akan menentukan langkah strategis upaya perbaikan,” kata Ipuk.

Selain itu, Ipuk juga mengatakan bahwa Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Perpres No. 132/2022.

Tindakan tersebut mencerminkan tekad pemerintah dalam mempercepat integrasi penerapan SPBE guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dan kami yang di daerah, akan terus melakukan perbaikan sesuai kaidah yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

 

source