TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) resmi memulai kerja mereka dengan menggelar rapat perdana secara serentak di Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6/2025).
Pembentukan kedua tim ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Badan Pengkajian (BP) MPR RI yang digelar pada 26 Mei 2025 lalu.
Tim Perumus I akan memfokuskan kajian pada aspek bentuk hukum PPHN, sementara Tim Perumus II bertugas merancang substansi atau isi haluan negara.
Rapat perdana ini menjadi langkah awal penting dalam merumuskan arah pembangunan nasional jangka panjang yang tidak terikat pada siklus pemilu lima tahunan.
Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk para pimpinan dan anggota BP MPR RI yang tergabung dalam kedua tim.
Tim I dipimpin oleh Benny K. Harman bersama anggota seperti Firman Subagyo, Hinca Panjaitan, hingga Ida Fauziyah. Sedangkan Tim II dipandu oleh Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring, dengan dukungan nama-nama seperti TB Hasanuddin, Al Muzzamil Yusuf, Sigit Purnomo, dan lainnya.
Hadir pula Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran staf sebagai pendukung teknis dan administratif.
Dibekali Kompilasi Pandangan Para Ahli
Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kedua tim telah menerima dokumen awal berupa kompilasi pandangan para pakar yang dikumpulkan melalui forum Focus Group Discussion (FGD) serta uji sahih oleh Kelompok I hingga V BP MPR.
“Materi ini cukup tebal dan merupakan masukan penting dari para ahli yang memberi sudut pandang kritis sekaligus konstruktif, baik mengenai bentuk hukum maupun ruang lingkup substansi PPHN,” jelas Andreas.
Ia menegaskan bahwa hasil kerja dua tim ini ditargetkan selesai paling lambat 21 Juli 2025. Hasil tersebut kemudian akan dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno BP MPR, sebelum dilaporkan kepada Pimpinan MPR untuk tahap pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Gabungan.
PPHN: Menuju Ketetapan yang Mengikat dan Berkesinambungan
Setelah diserahkan kepada Pimpinan MPR dan disetujui dalam Rapat Gabungan, hasil akhir dari perumusan PPHN ini diharapkan bisa ditetapkan melalui Rapat Paripurna MPR, yang nantinya akan memunculkan bentuk hukum yang sah dan mengikat.
Andreas menambahkan, keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional lintas pemerintahan, tanpa terputus oleh pergantian presiden atau pemilu.
Hingga kini, pembahasan bentuk hukum PPHN masih menjadi isu utama—apakah akan berbentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk dalam konstitusi (UUD) agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah berubah.
Tim perumus diharapkan mampu menyusun konsep PPHN yang tidak hanya kokoh secara substansi, tetapi juga memiliki legitimasi konstitusional yang dapat menjawab tantangan jangka panjang bangsa Indonesia. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |