RADAR BANYUWANGI – Kalangan pekerja dan pengusaha di Banyuwangi masih harus bersabar menunggu ketentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Hingga Jumat (8/11), besaran UMK tahun 2025 di kabupaten the Sunrise of Java masih belum dibahas.
Pembahasan UMK 2025 belum dimulai lantaran surat dari gubernur Jatim perihal besaran upah minimum provinsi (UMP) memang belum turun. Selain itu, regulasi perihal penentuan besaran upah minimum masih mandek di pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari gubernur. Sebab, pembahasan UMK dapat dilakukan setelah kebijakan perihal UMP sudah terbit.
”Menunggu surat dari provinsi perihal UMP dan linimasa pembahasan UMK. Jika surat itu sudah keluar, baru kami segera bergerak melakukan pembahasan UMK,” ujarnya.
Rusdi menjelaskan, pembahasan besaran UMK melibatkan Dewan Pengupahan dan lembaga kerja sama bipartit. Terdapat juga formula untuk menghitung besarannya. Namun, formula penghitungan tersebut masih ”diributkan” di tingkat pusat.
”Sekarang masih polemik di pemerintah pusat. Masih dibahas apakah tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 atau membuat PP baru,” jelas Rusdi.
Proses penentuan besaran UMK, imbuh Rusdi, terdiri atas beberapa tahapan. Pertama, Disnakertransperin akan menggelar rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait sampai diplenokan.
Setelah itu, hasil pleno akan dikirim ke gubernur dengan surat rekomendasi bupati. ”Keputusan akhir besarannya nanti ada di gubernur,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Dalam permohonannya, Partai Buruh menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat tersebut terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dilansir jawapos.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah bakal menindaklanjuti soal putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja.
Dia menyebut dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempersiapkan perumusan upah minimum sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan UMP pada 21 November 2024 dan UMK pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.
Page 2
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Kalangan pekerja dan pengusaha di Banyuwangi masih harus bersabar menunggu ketentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Hingga Jumat (8/11), besaran UMK tahun 2025 di kabupaten the Sunrise of Java masih belum dibahas.
Pembahasan UMK 2025 belum dimulai lantaran surat dari gubernur Jatim perihal besaran upah minimum provinsi (UMP) memang belum turun. Selain itu, regulasi perihal penentuan besaran upah minimum masih mandek di pemerintah pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari gubernur. Sebab, pembahasan UMK dapat dilakukan setelah kebijakan perihal UMP sudah terbit.
”Menunggu surat dari provinsi perihal UMP dan linimasa pembahasan UMK. Jika surat itu sudah keluar, baru kami segera bergerak melakukan pembahasan UMK,” ujarnya.
Rusdi menjelaskan, pembahasan besaran UMK melibatkan Dewan Pengupahan dan lembaga kerja sama bipartit. Terdapat juga formula untuk menghitung besarannya. Namun, formula penghitungan tersebut masih ”diributkan” di tingkat pusat.
”Sekarang masih polemik di pemerintah pusat. Masih dibahas apakah tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 atau membuat PP baru,” jelas Rusdi.
Proses penentuan besaran UMK, imbuh Rusdi, terdiri atas beberapa tahapan. Pertama, Disnakertransperin akan menggelar rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait sampai diplenokan.
Setelah itu, hasil pleno akan dikirim ke gubernur dengan surat rekomendasi bupati. ”Keputusan akhir besarannya nanti ada di gubernur,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan permohonan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Dalam permohonannya, Partai Buruh menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat tersebut terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dilansir jawapos.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah bakal menindaklanjuti soal putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja.
Dia menyebut dalam waktu dekat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mempersiapkan perumusan upah minimum sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, menjelang tenggat penetapan UMP pada 21 November 2024 dan UMK pada 30 November 2024, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan.