NASKAH ID – Terjerat kasus pencabulan sejumlah siswi di bawah umur, MK (48) dipastikan bakal menjalani masa tuanya didalam penjara. Guru sekaligus Kepala Sekolah dan juga Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
MK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya kepada siswinya sendiri. Menurut keterangan polisi, sejauh ini ada 3 korban yang berani melapor. Diduga kuat, masih ada lagi korban namun takut untuk buka suara.
“Berdasarkan informasinya masih ada (korban) lagi. Itu tidak menutup kemungkinan, maka kita tetap memproses jika ada laporan lagi yang masuk,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Cabuli Sejumlah Siswi, Kepala Sekolah di Banyuwangi Terancam Penjara 20 Tahun
Setelah menjalani pemeriksaan, ada beberapa fakta yang terkuak dari kasus pencabulan Kepala Sekolah ini. Salah satunya yakni kebiasaan buruk tersangka yang suka mengoleksi dan menikmati film-film porno. Kepada polisi MK mengaku, inilah alasan tersangka yang mendorongnya melakukan tindakan cabul.
“Pelaku ini sering menonton film atau video tidak senonoh yang kemudian mendorongnya untuk melakukan kejahatannya,” ungkap Hidayat.
Kebiasaan MK menonton film ini bahkan dapat dikatakan cukup parah. Dalam sehari, MK bahkan bisa menonton hingga sejumlah film sekaligus.
“Pelaku mengaku tergiur setelah menyaksikan film tersebut. Status pelaku ini masih berkeluarga. Punya istri dan anak,” jelasnya.
Hidayat menyebut, pencabulan dilakukan oleh MK kali pertama pada tahun 2016. Saat itu, dua korbannya masih kelas 1 SD. Peristiwa itu terus berlanjut hingga tahun 2018. Sedangkan korban yang ketiga, adalah bocah 9 tahun yang dicabuli oleh MK di akhir tahun 2022.