
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, sebut aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi, Kamis (23/1/2025).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Politisi Partai Demokrat itu menganggap, aturan dalam Permentan merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi.
Sejak Permentan tersebut diterapkan pada 2023, jumlah komoditi yang bisa menerima pupuk subdisi dibatasi hanya sembilan.
Jumlah itu berkurang signifikan dari sebelumnya 70 komoditi.
Sembilan komoditas itu adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
“Sementara di Banyuwangi banyak komoditi lain yang juga membutuhkan pupuk bersubsidi. Seperti buah naga dan jeruk,” kata Michael, dalam rapat bersama yang membahas pupuk bersubsidi di DPRD Banyuwangi, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, Permentan 10/2022 juga membatasi alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 kuintal per hektare (ha) untuk pupuk urea.
Meski naik dibanding peraturan sebelumnya, yakni 2 kuintal per hektare, namun jumlah tersebut dianggap masih kurang dibandingkan kebutuhan petani.
“Coba tanya ke para petani. Rata-rata para petani membutuhkan sekitar 4 kuintal pupuk bersubsidi untuk 1 ha lahan,” lanjutnya.
Akibat penetapan batas itu, banyak petani merasa kekurangan pupuk bersubsidi.
Padahal, kata Michael, yang terjadi sebenarnya adalah pupuk bersubsidi tersedia.
Namun alokasinya untuk tiap petani terbatas.
“Hal yang seperti ini yang petani tidak tahu. Ketika beli pupuk bersubsidi 4 kuintal, dapatnya hanya 2 kuintal per ha. Kemudian bilang kalau pupuk langka,” ujarnya.
Baca juga: Kuota Pupuk Bersubsidi Jatim Berkurang, Petani sudah Bisa Tebus sebelum Musim Tanam
Page 2
Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 17:31 WIB

Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, sebut aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi, Kamis (23/1/2025).
Maka dari itu, Michael juga meminta agar para petani diberi pemahaman terkait regulasi pupuk subsidi yang telah berjalan dua tahun.
Petani juga diminta tertib administrasi dengan mendaftarkan diri pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) agar alokasi pupuk bersubsidi bisa maksimal.
“Sekarang administrasi bagus. Semua terdata. Ketika petani tidak daftar, tidak dapat pupuk. Jadi bukan hanya kebijakan pemerintah, tapi petani juga harus disadarkan,” sambung dia.
Menurut Michael, permasalahan-permasalahan tersebut kontradiktif dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Wilayah Jatim III, Sri Purwanto menjelaskan, Kabupaten Banyuwangi mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 43.824 ton untuk jenis Urea, dan 35.276 ton untuk pupuk NPK tahun 2025.
Saat ini, pihaknya telah mendistribusikan sebanyak 1.300 ton Urea dan 990 NPK ke kios-kios untuk awal musim tanam.
Pupuk bersubsidi sisanya akan disalurkan secara bertahap.
Alokasi tahun ini, kata dia, sebanyak 85 persen dari RDKK.
Namun, Kementan disebut telah berkomitmen untuk menambah alokasi.
“Jika nanti 85 persen dirasa tidak cukup, dinas bisa mengajukan penambahan alokasi. Penambahan akan tergantung penyerapan ke petani,” lanjutnya.