Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Waspada Denda Layanan, BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Peserta Disiplin Cek Status Keaktifan JKN

waspada-denda-layanan,-bpjs-kesehatan-banyuwangi-ajak-peserta-disiplin-cek-status-keaktifan-jkn
Waspada Denda Layanan, BPJS Kesehatan Banyuwangi Ajak Peserta Disiplin Cek Status Keaktifan JKN

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 28 November 2025 23:47 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi proaktif menghimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk disiplin membayar iuran bulanan dan secara berkala mengecek status keaktifan kartu. Kedisiplinan ini adalah upaya untuk menghindari risiko denda layanan rawat inap yang dapat timbul jika kartu peserta berstatus nonaktif saat dibutuhkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan, Program JKN menganut prinsip gotong royong, yang berarti kepatuhan satu peserta mendukung keberlangsungan layanan bagi peserta lainnya. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.

“Peserta yang terlambat membayar iuran tidak serta merta kehilangan hak layanan JKN. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan melunasi tunggakan. Namun, kami harus mengingatkan adanya prosedur denda layanan yang berlaku,” kata Titus, Jumat, 28 November 2025.

Denda layanan ini berlaku bagi peserta yang telat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, ia harus menjalani rawat inap. 

Besaran denda dihitung sebesar 5% dari total biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta yang melakukan rawat jalan. Titus menegaskan bahwa denda ini dapat dihindari sepenuhnya melalui pencegahan aktif.

“Kunci utamanya adalah pengecekan berkala. Kami menyediakan berbagai kanal digital yang sangat mudah diakses oleh seluruh masyarakat Banyuwangi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui status keaktifan kartu,” jelas Titus.

Peserta JKN dapat melakukan pengecekan keaktifan kartu dan status iuran melalui tiga kanal utama non-tatap muka yang tersedia 24 jam. Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Dari WhatsApp (PANDAWA) semua bisa diakses gratis melalui handphone.

“Sangat mudah mengecek keaktifan peserta, manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, caranya unduh dan login untuk melihat status kepesertaan dan rincian tagihan,” jelasnya.

Baca Juga

Selain itu, ada juga Pelayanan Dari WhatsApp (PANDAWA). Cukup chat melalui nomor 08118165165 dan ikuti panduan layanan yang tersedia. Dia mengajak seluruh peserta JKN di Banyuwangi untuk aktif memanfaatkan kanal-kanal ini. 

“Pastikan status kartu Anda selalu aktif agar saat kondisi darurat rawat inap terjadi, hak perlindungan finansial dari JKN dapat Anda nikmati secara penuh, tanpa kekhawatiran adanya denda,” pungkas Titus. 

Ayu, salah satu peserta JKN yang ditemui saat mengakses layanan di Kantor BPJS Kesehatan Banyuwangi, menyampaikan, dirinya baru mengetahui adanya layanan PANDAWA. Ia sudah menyimpan nomornya untuk memanfaatkan layanannya.

“Saya baru tahu ada layanan chat via WA, ini sudah saya coba chat langsung. Tadi sudah dipandu juga oleh petugas BPJS Kesehatan cara pakainya, mudah, sangat informatif,” ujarnya.