Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Waspada Predator Anak! Penjual Mainan di Banyuwangi Tertangkap Cabuli 21 Siswi SD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Seorang pria paruhnya penjual mainan anak keliling dibekuk polisi. Pria berinisial MM warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi/ Jawa Timur, ini menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dilaporkan telah mencabuli 21 siswi SD.

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka yang merupakan penjual mainan ini biasa mangkal di sekitar sekolah. Berpindah-pindah dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Tersangka menjual berbagai mainan anak, mulai dari mainan kartu, lato-lato hingga berbagai macam mainan anak lainnya.

Tersangka melakukan pencabulan tersebut saat korbannya menghampirinya sendirian untuk membeli mainan. Korban kemudian diiming-imingi mainan gratis hingga dijanjikan untuk diajari naik sepeda motor. Bahkan tersangka tak ragu-ragu untuk memaksa korbannya.

Baca Juga: Diputus Pacar, Remaja Banyuwangi Nyaris Tewas Sloki Arak Campur Shampoo

“Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses selanjutnya. Kita masih melakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Wijoyo, Selasa (14/2/2023).

Aksi cabul MM ini terbongkar setelah salah satu guru melihat MM melakukan aksi cabulnya. Guru tersebut kemudian mendiskusikan hal ini secara internal dan mengundang para wali murid. Para wali murid juga telah menginvestigasi anak mereka masing-masing. Alhasil, sebanyak 21 siswi mengaku telah menjadi korban kebiadaban MM.

Hasil pemeriksaan, tersangka MM mengaku aksi cabulnya itu dilakukannya sejak Januari 2023. Berdasarkan laporan yang dilihat kabarbanyuwangi.info, ada 21 korban dengan rincian 2 merupakan siswi kelas V dan 2 siswi kelas VI. Selanjutnya 9 siswi kelas III, lalu 6 siswi kelas II dan 4 siswi kelas I.

“Pencabulan terjadi dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari lalu. Dilakukan saat dia menjajakan dagangannya di depan sekolahsekolah,” kata Wijoyo.

Baca Juga: Cabuli Sejumlah Siswi, Kepala Sekolah di Banyuwangi Terancam Penjara 20 Tahun

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Tersangka sendiri sepertinya sudah lupa berapa banyak siswi SD yang sudah menjadi korban kebiadabannya. Dari jumlah 21 siswi tersebut, itu merupakan data korban dari laporan 1 sekolah saja. Diduga, masih ada korban lain dari sekolah yang berbeda.

Polisi mengimbau agar orang tua yang anaknya menjadi korban cabul tersangka MM untuk segera melapor. Polisi akan menjamin keamanan identitas hingga perlindungan dari pelapor maupun korban.

“Kemungkinan ada korban lainnya dari sekolah lain, sehingga kami minta para korban bisa melapor ke Polsek untuk dapat diproses juga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

source