Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Enam Raperda BWI Dibatalkan Mendagri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Enam-Raperda-BWI-Dibatalkan-Mendagri

BANYUWANGI – Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersih-bersih peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi ternyata berimbas di Banyuwangi. Enam perda dari kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini masuk “gerbong” ribuan perda yang dibatalkan kementerian yang dipimpin Menteri  Tjahjo Kumolo tersebut.

Penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di situs resmi Kemendagri, enam perda Banyuwangi yang dibatalkan, itu antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan  dan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang  retribusi izin gangguan.

Selain itu, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengendalian pencemaran air juga termasuk perda yang dibatalkan. Bukan itu saja, dua perda Banyuwangi yang lain juga masuk gerbong  perda yang dibatalkan.

Dua perda di maksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tersebut. Di sisi lain, jajaran Pemkab Banyuwangi belum menentukan kebijakan yang akan diambil untuk  menyikapi pembatalan enam perda  tersebut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (22/6), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Hagni Ngesti Sri  Redjeki, mengaku pihaknya belum mendapat informasi soal pembatalan enam perda Banyuwangi  tersebut.

“Kita belum tahu informasi tersebut karena kami masih di Biro Hukum Pemprov Jatim dalam rangka fasilitasi raperda ketertiban umum,” ujarnya. Hagni menambahkan, sebenarnya pihak pemkab sudah mengusulkan verifikasi terhadap lima perda di Bumi Blambangan kepada Biro Hukum Pemprov Jatim.

Verifikasi perlu dilakukan mengingat telah terbitnya sejumlah undang-undang (UU) baru yang berkaitan dengan perda tersebut, salah satunya UU tentang pemerintah daerah.  Namun saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan pemkab untuk menyikapi pembatalan enam perda oleh Kemendagri? Hagni menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi terkait pem batalan produk  hukum tertinggi daerah tersebut.

“Surat resmi belum kami terima. Nanti kita lihat perda apa saja yang dibatalkan,” pungkasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A, menjelaskan pencabutan ribuan perda itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya  diatur dalam Pasal 251 ayat  1, 2 dan 3.

“Bahasa tepatnya adalah Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya saat jumpa pers di  Kemendagri, Kamis lalu (16/6).  Dia menambahkan, alasan lain dalam pencabutan ribuan perda setelah pemerintah pusat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah yang dikoordinasikan  dengan Dirjen Keuangan Daerah.(radar)