Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Akal Bulus Kang Ojol di Jembrana Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan

akal-bulus-kang-ojol-di-jembrana-perkosa-siswi-smp-hingga-hamil-7-bulan
Akal Bulus Kang Ojol di Jembrana Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Jembrana

Seorang tukang ojek online (ojol) di Jembrana memerkosa siswi SMP berinisial NPW hingga hamil 7 bulan. Pria berinisial HRY (51) itu melakukan aksi bejatnya dengan modus bisa membuka aura dan membuat seseorang menjadi kaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan HRY ditangkap bersama seorang perempuan berinisial KAS (24). KAS adalah orang yang ingin kaya dan mengenalkan korban ke HRY.

Untuk mewujudkan keinginan KAS, HRY meminta syarat. Yakni harus mendapatkan darah perawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berawal dari pertemuan sekitar Januari 2023, KAS mengenal HRY dan mengaku bisa mengobati dan memiliki kekuatan spiritual,” ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (18/12/2023).

KAS, yang berprofesi sebagai penjual sate, awalnya mengutarakan keinginannya untuk menjadi kaya. Mendengar keinginan KAS itu, HRY pun menjalankan tipu muslihatnya dengan mengaku bisa membuatnya kaya.

“(HRY) mengajukan syarat ritual melibatkan darah perawan. KAS kemudian mencari korban dan berhasil mengenalkan korban kepada HRY,” imbuh Endang.

HRY dan korban akhirnya bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Mei lalu. Saat itulah, HRY berusaha menyetubuhi korban dengan dalih ritual mandi kembang untuk mengecek keperawanan korban.

“Merasa takut dan dipengaruhi oleh KAS karena ritual dianggap belum selesai, korban kembali menuruti perintah dari HRY. Korban kemudian disetubuhi oleh HRY sebanyak lima kali hingga korban hamil tujuh bulan. HRY bahkan memberikan uang jajan Rp 50 ribu kepada KSA,” papar Endang.

KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada 15 Desember lalu. Keesokan harinya, HRY dibekuk di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Keduanya dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Endang.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual. Apalagi yang menggunakan agama atau spiritualitas sebagai kedok untuk tindakan keji,” pungkasnya.

Simak Video “Viral Ojol Naik Pesawat Bawa Orderan Bakpia, Ternyata Anggota DPRD [Gambas:Video 20detik] (nor/gsp)