
Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng, Polresta Banyuwangi berhasil tangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (27/05/23).
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji pada Jurnalis Banyuwangihits, Senin (29/05/23).
“Penangkapan dilakukan oleh rekan-rekan Unit Reskrim Sabtu kemarin sekitar pukul setengah sebelas siang, “ ucap Kompol Sudarmaji.
Kapolsek Genteng mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AMF (38) warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban nama samaran Bunga usai 15 Tahun.
“Dengan alasan untuk mengusir mahluk halus di tubuh korban, Bunga disetubuhi hingga lima kali, “ kata Kompol Sudarmaji.
Dari ingatan korban, pencabulan dilakukan di Bulan Febuari, Maret, dan April 2023, di rumah terduga pelaku. Dari kasus ini Unit Reskrim Polsek Genteng telah mengamankan barang bukti, satu buah celana dalam korban dan kaos lengan panjang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…