Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto mengatakan, APK yang diduga melanggar itu terjadi di 23 kecamatan.

Menurutnya, total APK yang diduga melanggar aturan tersebut mencapai 3.864 lembar. Jenisnya berupa baliho dan spanduk.

Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

“Hanya Kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Wongsorejo yang melaporkan tidak ada baliho maupun poster caleg yang melanggar aturan,” kata Untung, Selasa (28/11/2023).

Disebutkan Untung, hasil pelanggaran yang ditemukan diinventaris. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada KPU dan Satpol PP Banyuwangi untuk melakukan penertiban.

“Selanjutnya kami menunggu tindak lanjut KPU terhadap tiga ribu lebih baliho dan spanduk yang melanggar itu,” ujar Untung.

Bawaslu Banyuwangi juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP guna memastikan berapa baliho caleg yang melanggar aturan.

Mereka pun memastikan sebanyak 3864 baliho dan poster yang telah dilaporkan Bawaslu, sudah dilakukan penindakan atau belum.

Baca juga: 4.406 APK dan APS di Situbondo Dicopot karena Melanggar, Ada yang Dipaku di Pohon

Terlebih, proses tahapan kampanye penyelenggaraan pemilu 2024 telah dirilis oleh KPU se-Indonesia pada Selasa, 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024.

“Jika melanggar maka Bawaslu akan menindak tegas dengan cara menertibkan baliho tersebut,” terang Untung.

Menurut Untung, selama masa kampanye berlangsung, partai poltik peserta pemilu 2024 diharapkan memasang baliho APK sesuai dengan aturan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

source