BANYUWANGI, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Denada Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nilai gugatan mencapai Rp 7 miliar.
Nilai tersebut merupakan kerugian materiil yang dimohonkan oleh seorang pemuda Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano (24) yang mengaku sebagai anak kandung Denada dan telah ditelantarkan sejak masih kecil.
Soal gugatan tersebut, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa penyanyi berusia 47 tersebut menanggapi santai.
“Respon Denada intinya santai, tidak apa-apa,” kata Iqbal, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
Iqbal mengurai bahwa dari tiga panggilan yang dilayangkan PN Banyuwangi, hanya satu yang sampai ke Denada dan ia kemudian menunjuk kuasa hukum.
Setelah mengetahui gugatan kepada dirinya, Denada kemudian berkonsultasi dan meminta arahan untuk menyepakati jalannya sidang.
Namun, Iqbal menuturkan bahwa ia belum bisa berbicara banyak karena panggilan yang datang kepada Denada tanpa disertai surat gugatan.
“Kemarin saya hadir di proses mediasi mewakili Ibu Denada dan saya meminta materi surat gugatan saat mediasi, baru dikasih,” terangnya.
Pihaknya pun saat ini masih mempelajari isi gugatan dan belum membicarakan dengan penyanyi yang aktif sejak tahun 1994 tersebut.
“Konstruksi hukum dan apa yang diminta belum jelas, kita butuh baca dulu surat gugatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Denada digugat Ressa karena dugaan penelantaran sebab sebagai ibu, anak penyanyi Emilia Contessa tersebut tak pernah menjalankan tugasnya sebagai ibu, termasuk menafkahi meski notabene Denada dirasa mampu melakukan hal tersebut.
Bahkan saat Ressa telah beranjak dewasa dan diberi tahu keluarga bahwa dia adalah anak Denada, saat diklarifikasi, Denada tetap membantah dan mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya.
“Dari situ muncul sakit hati dari si anak yang merasa ditelantarkan,” kata kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono.
Baca juga: Mengaku Ditelantarkan Denada, Pemuda di Banyuwangi Putus Kuliah dan Hidup Kekurangan
Komunikasi di antara mereka tidak bisa terjalin dengan baik sehingga Ressa kemudian menempuh gugatan hukum di mana Denada selaku ibu dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ressa pun meminta hak sebagai anak dipenuhi sejak kecil hingga beranjak dewasa dengan nilai Rp 7 miliar.
Langkah hukum tersebut menjadi upaya terakhir yang dijalani Ressa setelah ia telah berkali-kali mencoba berkomunikasi dengan Denada terkait statusnya sebagai anak namun menemui jalan buntu.
“Hukum menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan dia juga bilang, ‘Kok tega tidak diakui sebagai anak’, tambah Firdaus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang







