Mujiono menjelaskan, terkait pengadaan barang dan jasa termasuk mamin, tentunya di setiap SKPD sudah melalui mekanisme dan proses yang ada. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan di lapangan.
“SKPD melangkah proses suatu pengadaan barang dan jasa tentunya sudah disesuaikan dengan perencanaan pelaksanaan dan kegiatan di lapangan. Kemudian dipertangung jawabkan dan dilaporkan yang ada di SKPD masing masing,” jelasnya.///////