Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Besi Reklame Nancap Trotoar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

besiBANYUWANGI- Di saat pemerintah daerah gen car menertibkan papan reklame, kini su dah muncul lagi beberapa reklame semi per manen. Reklame tersebut pemasangannya di la kukan di sembarang tempat dan terkesan tidak mengindahkan keindahan. Seperti yang terlihat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Di dua kawasan tersebut, ada beberapa tiang reklame berbahan besi yang sudah terpasang di atas trotoar. Walau tidak sampai mengganggu pejalan kaki, tapi besi itu dipasang secara permanen menggunakan semen. Saat ini, beberapa tiang besi yang digunakan untuk iklan produk rokok itu sudah terpasang di beberapa titik di Banyuwangi. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pendirian besi untuk reklame tersebut.

Sepengetahuan BPPT, iklan itu sifatnya sementara dan tidak perlu mengajukan izin. Namun, bila tiang besi iklan itu dipasang secara permanen, kata Kadir, maka harus berizin. “Kalau iklan sementara, cukup membayar pajak di Dinas Pendapatan. Tapi kalau permanen, harus mengajukan izin,” tegas Kadir. Kadir juga mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pendirian papan reklame perusahaan rokok yang sudah terpasang tersebut.

“Kita belum mengetahui bagaimana kondisi di lapangan. Tiang iklan itu termasuk permanen ataukah hanya sementara. Akan kita cek dulu,” ujarnya. Pendirian papan reklame, kata Kadir, perizinan sebenarnya sudah dibuka kembali. Namun, pemberian izin reklame dilakukan secara ketat dan tidak bisa didirikan di sembarang tempat.

“Izinnya sudah dibuka, tapi kita perketat,” katanya. Untuk perusahaan rokok, pemasangan iklannya sebentar lagi akan distop. Kesempatan perusahaan rokok beriklan secara bebas di areaumum hanya bisa dilakukan sampai Desember 2013. Setelah Desember 2013, iklan rokok tidak bo leh di sembarang tempat. (radar)