sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Modus peredaran narkotika terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Salah satu pola baru yang kini menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyebaran zat terlarang.
Fenomena tersebut terungkap dalam audiensi antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi di kantor MUI Banyuwangi, Selasa (24/2).
Dalam pertemuan itu, dibahas ancaman peredaran narkotika yang dinilai semakin sulit terdeteksi karena dikemas dalam bentuk cairan untuk vape.
Kondisi ini dikhawatirkan mengancam generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa.
Narkotika Dikemas dalam Liquid Vape
Dalam audiensi tersebut, BNN menyampaikan bahwa sejumlah jenis narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) kini beredar melalui perangkat vape.
Beberapa di antaranya adalah otomidate yang merupakan obat bius, sabu cair atau metamfetamin cair, ganja sintetis, ketamin, hingga THC (tetrahydrocannabinol).
Zat-zat tersebut dicampurkan dalam liquid rokok elektrik sehingga sulit dikenali secara kasat mata. Modus ini dinilai lebih terselubung dibandingkan peredaran narkotika konvensional.
Selain itu, penggunaan vape yang sudah cukup populer di kalangan remaja membuat penyalahgunaan zat terlarang semakin sulit diawasi.
MUI Ajak Dai Kampanyekan Bahaya Narkoba
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, mengatakan audiensi dengan BNN bertujuan memperkuat sinergi dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba.
Menurut pria yang akrab disapa Ayung itu, salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah melibatkan para dai di lingkungan MUI untuk aktif mengkampanyekan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Page 2
“Ajakan untuk mengkampanyekan bahaya narkoba kepada umat dengan melibatkan para dai di MUI. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran tokoh agama sangat strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, terutama dalam memberikan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang merusak diri sendiri dan lingkungan.
Dukung Pembatasan hingga Pelarangan Vape
Ayung menambahkan, MUI Banyuwangi juga mendukung langkah yang direkomendasikan BNN terkait pembatasan penggunaan vape di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan vape berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.
Senada dengan itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Banyuwangi, Karyono, menegaskan pihaknya mendukung penuh rekomendasi BNN untuk melakukan pelarangan vape secara menyeluruh.
“Kami mendukung rekomendasi dari BNN untuk melakukan pelarangan vape sepenuhnya di Indonesia. Ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Peredaran narkotika melalui vape dinilai menjadi ancaman serius karena menyasar generasi muda dengan cara yang lebih modern dan terselubung.
Tanpa pengawasan ketat dan edukasi yang masif, potensi penyalahgunaan bisa semakin meluas.
Kolaborasi antara BNN dan MUI Banyuwangi diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan, baik melalui pendekatan hukum maupun pendekatan moral dan keagamaan.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba, sekaligus bersama-sama menjaga generasi muda Banyuwangi dari ancaman zat terlarang yang semakin beragam bentuk dan cara penyebarannya. (ray/aif)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Modus peredaran narkotika terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Salah satu pola baru yang kini menjadi perhatian serius adalah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyebaran zat terlarang.
Fenomena tersebut terungkap dalam audiensi antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi di kantor MUI Banyuwangi, Selasa (24/2).
Dalam pertemuan itu, dibahas ancaman peredaran narkotika yang dinilai semakin sulit terdeteksi karena dikemas dalam bentuk cairan untuk vape.
Kondisi ini dikhawatirkan mengancam generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa.
Narkotika Dikemas dalam Liquid Vape
Dalam audiensi tersebut, BNN menyampaikan bahwa sejumlah jenis narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) kini beredar melalui perangkat vape.
Beberapa di antaranya adalah otomidate yang merupakan obat bius, sabu cair atau metamfetamin cair, ganja sintetis, ketamin, hingga THC (tetrahydrocannabinol).
Zat-zat tersebut dicampurkan dalam liquid rokok elektrik sehingga sulit dikenali secara kasat mata. Modus ini dinilai lebih terselubung dibandingkan peredaran narkotika konvensional.
Selain itu, penggunaan vape yang sudah cukup populer di kalangan remaja membuat penyalahgunaan zat terlarang semakin sulit diawasi.
MUI Ajak Dai Kampanyekan Bahaya Narkoba
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi, Barur Rohim, mengatakan audiensi dengan BNN bertujuan memperkuat sinergi dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba.
Menurut pria yang akrab disapa Ayung itu, salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah melibatkan para dai di lingkungan MUI untuk aktif mengkampanyekan pencegahan penyalahgunaan narkotika.






