sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Banyuwangi kembali ditindak tegas aparat kepolisian.
Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan, jajaran Polresta Banyuwangi mengamankan puluhan botol miras dari sebuah toko di Kecamatan Purwoharjo, Kamis dini hari (26/2).
Sebanyak 54 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan petugas dari rumah seorang perempuan berinisial RN yang diduga menjual miras tanpa izin.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Digerebek Dini Hari di Toko Aksesoris
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Toko RA Aksesoris, Desa Purwoharjo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai merek minuman keras siap edar.
Beberapa di antaranya yakni Topi Miring, Iceland Vodka (ukuran besar dan kecil), Mc Donald, Alexis, Drum (besar dan kecil), Whisky, Anggur Putih, Api, Newport, Bir Singaraja, Bir Bintang, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Kawa-Kawa, Guinness, Atlas, hingga Draft Beer.
Seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Sementara RN selaku pemilik dan penjual turut dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
Operasi Pekat Ramadan
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat yang rutin digelar selama Ramadan.
Menurutnya, operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Penjualan miras tanpa izin, apalagi di bulan Ramadan, dapat mengganggu kondusivitas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Banyuwangi, terlebih selama bulan suci Ramadan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Banyuwangi kembali ditindak tegas aparat kepolisian.
Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan, jajaran Polresta Banyuwangi mengamankan puluhan botol miras dari sebuah toko di Kecamatan Purwoharjo, Kamis dini hari (26/2).
Sebanyak 54 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan petugas dari rumah seorang perempuan berinisial RN yang diduga menjual miras tanpa izin.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
Digerebek Dini Hari di Toko Aksesoris
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Toko RA Aksesoris, Desa Purwoharjo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai merek minuman keras siap edar.
Beberapa di antaranya yakni Topi Miring, Iceland Vodka (ukuran besar dan kecil), Mc Donald, Alexis, Drum (besar dan kecil), Whisky, Anggur Putih, Api, Newport, Bir Singaraja, Bir Bintang, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Kawa-Kawa, Guinness, Atlas, hingga Draft Beer.
Seluruh botol miras tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Sementara RN selaku pemilik dan penjual turut dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
Operasi Pekat Ramadan
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Suhartanto, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat yang rutin digelar selama Ramadan.
Menurutnya, operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Penjualan miras tanpa izin, apalagi di bulan Ramadan, dapat mengganggu kondusivitas dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Banyuwangi, terlebih selama bulan suci Ramadan.








