Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cara Mengurus KTP yang Hilang Lewat Online dan Offline

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Cara Mengurus KTP yang Hilang – KTP atau kartu tanda penduduk merupakan bagian dokumen penting yang wajib dimiliki setiap masyarakat Indonesia setelah memiliki umur 17 tahun ke atas. Jika KTP yang kalian miliki hilang, maka perlu mengurus dan minta pengganti.

Proses untuk mengurus KTP hilang sebenarnya cukup sederhana asalkan kalian tahu syarat-syarat yang dibutuhkan. Setiap KTP punya data berbeda-beda seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data lainnya yang punya fungsi sebagai identitas diri.

Namun jika KTP kalian yang hilang sampai disalahgunakan untuk tidakkan kurang baik seperti penipuan atau pinjaman online. Dampaknya akan menghadapaui permasalahan besar dan rumit. Untuk itu, kalian perlu mengetahui cara mengurus KTP yang hilang baik itu melalui online atau offline. Simak yuk caranya

Cara Mengurus KTP yang Hilang Lewat Jalur Offline

Untuk kalian yang tidak memiliki pengalaman mengurus KTP yang hilang bisa merasa bingung melakukannya. Apalagi proses ini biasanya tidak membutuhkan yang sebentar. Namun agar kalian tidak lagi cemas, kami coba membagikan cara mengurusnya dengan mengikuti beberapa persyaratannya.

Menyiapkan Dokumen

Sebelum kalian pergi mengurus KTP yang hilang, pastikan untuk melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga dalam proses mengurusnya tidak merepotkan. Untuk dokumen dan syarat yang harus kalian lengkapi, diantaranya sebagai berikut :

  • Membawa surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
  • Membawa surat kehilangan KTP dari Kepolisian.
  • Membawa formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Khusus bagi kalian yang ingin mengganti KTP rusak, maka tidak perlu melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian. Syarat yang diperlukan cukup bukti KTP rusak.
  • Menyiapkan pas foto 3×4 (2 lembar) dengan ketentuan latar belakang warna biru untuk tahun kelahiran genap dan warna merah untuk kelahiran ganjil. Ini diserahkan ke kantor kelurahan.
  • Menyiapkan Pas foto 4×6 (2 lembar) dengan ketentuan latar belakang warna biru untuk tahun kelahiran genap dan warna merah untuk kelahiran ganjil. Ini diserahkan ke kantor kecamatan.
  • Salinan atau fotokopi kartu keluarga.
  • Salinan atau fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Menyiapkan surat pengantar dari RT/RW.

Proses Untuk Mengurus KTP yang Hilang

Simak baik-baik tahapan proses mengurus KTP yang hilang berikut ini. Mulai dari laporan untuk kantor kepolisian sampai di serahkan ke Dukcapil di wilayah kalian. Dengan mengikuti semua panduan ini, kalian bisa lebih mudah mendapatkan KTP baru.

  • Pertama, kalian bisa datang ke kantor polisi terdekat.
  • Segera buat laporan tentang kehilangan KTP untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Jika kalian masih menyimpan salinan atau fotokopi KTP yang hilang. Bisa di tunjukkan saatm membuat laporan di kantor polisi.
  • Berikutnya kalian pergi ke ketua RT/RW dan minta dibuatkan surat pengantar ke kelurahan.
  • Datanglah ke kantor Kelurahan lebih awal untuk minta dibuatkan surat pengantar lanjutan ke kecamatan dan minta formulir permohonan KTP baru.
  • Kemudian pergilah ke kantor Kecamatan atau kalian bisa datang langsung ke Dukcapil.
  • Siapkan dokumen lengkap yang sudah kami informasikan di atas tadi.
  • Serahkan dokumen yang di bawa ke petugas untuk diverifikasi dan diperiksa ulang.
  • Berikutnya kalian bisa menunggu proses untuk pembuatan KTP baru. (biasanya dibutuhkan waktu 7 hari kerja) dan akan dihubungi lewat SMS atau telepon.
  • Untuk pengambilan KTP tidak boleh diwakilkan orang lain, harus kalian yang terima.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk kalian yang ingin mengurus KTP hilang secara online bisa dicoba. Namun tidak semua Dukcapil menyediakan layanan untuk memproses KTP yang hilang. Bagi kalian yang tinggal di wilayah dengan layanan online Dukcapil tersedia. Bisa coba urus secara online melalui cara berikut.

  • Buka website Dukcapil sesuai domisili.
  • Register atau daftar pengguna baru dengan melengkapi data.
  • Klik di menu pengurusan KTP hilang.
  • Selanjutnya ikuti semua petunjuk yang diberikan dan unggah persyaratan dokumen.

Jika telah diselesaikan bisa kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk cetak KTP elektronik baru. Bagaimana, cara mengurus KTP yang hilang lewat online dan offline mudah bukan? Kalian bisa mengurusnya sendiri tanpa meminta bantuan orang lain sekarang.