Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, terkait penguatan dan pelestarian cagar budaya

komisi-x-dpr-ri-melakukan-kunjungan-kerja-ke-banyuwangi,-terkait-penguatan-dan-pelestarian-cagar-budaya
Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, terkait penguatan dan pelestarian cagar budaya

Kunjungan kerja Komisi X DPR RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MY Esti Wijayanti bersama para anggota DPR RI Komisi X lainnya. Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari, Rabu-Kamis (11-12/2/2026). Rombongan legislatif ini melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, dan diikuti sejumlah anggota DPR RI. Mulai Denny Cagur, Karmila Sari, Adde Rosi Khoerunnisa.

Komisi X DPR Ri juga membawa mitra kerjanya dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Tradisi.

Komisi X DPR RI mengawali kunjungannya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestaindani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, komunitas seni, akademisi, para budayawan hingga sejarawan Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (11/2/2026).

“Banyuwangi potensi budayanya luar biasa. Makanya kita kesini untuk fokus ke penguatan cagar budayanya. Kita ingin lihat sejauh mana sudah dilakukan intervensi dari pemerintah maupun yang belum tersentuh,” ujar MY Esti Wijayati.

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya. Kunjungan kerja Komisi X DPR RI , dalam rapat kunjungan kerja tersebut membahas terkait masalah atau isu-isu pengawasan terhadap kebijakan pelestarian cagar budaya. Kunjungan ini sekaligus menghimpun masukan terkait pendanaan dan penguatan kelembagaan di daerah. Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X
melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi guna melakukan pengawasan atas kebijakan pelestarian cagar budaya.

“Banyuwangi memiliki potensi budaya yang luar biasa. Karena itu, kami hadir untuk melihat secara langsung sejauh mana intervensi pelestarian telah dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kabupaten Banyuwangi.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah mengintegrasikan perlindungan cagar budaya ke dalam kebijakan penataan ruang. Hal ini dinilai penting untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengancam situs-situs bersejarah.

Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, terdapat lebih dari 400 ribu titik peninggalan sejarah di Indonesia, namun baru sekitar 5 persen yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurut Esti, tantangan terbesar pelestarian cagar budaya terletak pada tumpang tindih regulasi dan terbatasnya pendanaan.

“Sering kali regulasi sektoral seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Pemda, dan Lingkungan Hidup saling tumpang tindih dalam pengelolaan ruang. Hasil kunjungan ini akan menjadi bahan rujukan kami dalam mengambil keputusan ke depan,” tambahnya.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa daerahnya memiliki banyak situs sejarah penting, seperti Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga sekolah seperti SMK PGRI 2 Giri yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ipuk juga menyebutkan bahwa Banyuwangi menyimpan warisan budaya dari masa Kerajaan Blambangan, Kerajaan Macan Putih, masa kolonial, hingga era perjuangan kemerdekaan.

“Peninggalan sejarah ini terus kami jaga dan rawat bersama. Bukan hanya berbicara tentang masa lalu, tapi juga nilai-nilai perjuangan yang masih relevan,” ujar Ipuk.

Namun demikian, dalam kunjungan tersebut, Komisi X juga menerima sejumlah masukan krusial, terutama terkait keterbatasan keberadaan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di daerah.

Dalam Rapat dengar pendapat tersebut , Samsudin Adlawi Ketua MK Dewan Kesenian Blambangan , menyoroti bahwa keberadaan tenaga ahli cagar budaya sangat mendesak dan wajib ada kabupaten Banyuwangi. Sayangnya, proses pembentukan dan persyaratan yang dinilai terlalu ribet menjadi kendala tersendiri.

“Kita memahami bahwa mengelola dan melestarikan budaya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Memang perlu standar yang tinggi. Tetapi jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru membuat daerah kesulitan memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” tekannya.

Sementara KRT. Ilham Triadi , juga menyampaikan sebagai anggota TACB adalah kelompok ahli yg belum tersertifikasi yang bertugas memberi rekomendasi tertulis untuk penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Pengalamannya dalam kurun 11 tahun ( 2014-2025 ) menjadi anggota TACB ber SK Bupati Banyuwangi , namun tidak bisa memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya kepada Bupati karena terkendala belum mengikuti uji Sertifikasi cagar budaya oleh LSP 2 Kebudayaan dibawah BNSP seperti tertuang dalam UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya . Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diatur utamanya pada Pasal 1 angka 13 (definisi), Pasal 31-33 (pembentukan dan rekomendasi), serta Pasal 41-43 (pemeringkatan). Karena tuntutan UU no 11 tahun 2010 tersebut, Ilham baru mengikuti Uji Kompetensi dan baru dinyatakan lulus tersertifikasi BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) Desember 2025 lalu.(Ilham T)