sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu panik terkait kabar penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang belakangan viral di media sosial.
Pemerintah memastikan status kepesertaan masih dapat dicek dan diajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa PBI-JKN terbagi dalam dua kategori, yakni PBI-JKN yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan PBI Pemda yang dibiayai Pemerintah Kota Tangerang.
“Yang banyak viral saat ini mayoritas berasal dari PBI-JKN pusat. Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Kantor Dinsos maupun kelurahan,” ujarnya, dikutip laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan data per Februari 2026, sekitar 76.065 jiwa di Kota Tangerang tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN.
Sejak layanan reaktivasi dibuka pada Jumat (6/2/2026), sebanyak 120 warga telah mengajukan permohonan.
Penonaktifan terjadi karena beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian data kependudukan dan tidak masuknya warga dalam kategori desil 1 sampai 5, yang menjadi sasaran penerima bantuan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
“Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik terkait status kepesertaan maupun desilnya,” jelas Acep.
Pengecekan dapat dilakukan di kantor Dinsos, kelurahan, atau melalui operator data setempat.
Untuk mengajukan reaktivasi PBI-JKN, warga perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Proses pengusulan dilakukan melalui sistem Kementerian Sosial dengan estimasi verifikasi maksimal 3 x 24 jam.
Bahkan, dalam beberapa kasus, kepesertaan dapat aktif kembali dalam 1 x 24 jam.
“Dinsos terbuka dan siap melayani masyarakat,” pungkasnya.







