Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pasien Hemodialisa dan Kemoterapi Tetap Dilayani Meski PBI Nonaktif

pasien-hemodialisa-dan-kemoterapi-tetap-dilayani-meski-pbi-nonaktif
Pasien Hemodialisa dan Kemoterapi Tetap Dilayani Meski PBI Nonaktif

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin, dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” ujarnya di Semarang, Senin (9/2/2026), dikutip laman resmi Pemprov Jateng.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dari Kementerian Sosial, sebanyak 1.623.753 jiwa dari total 14.299.031 peserta PBI JK dinonaktifkan pada 2026.

Di antara peserta terdampak terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang sangat bergantung pada perawatan rutin.

Atas arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Pemprov Jateng memastikan negara tetap hadir dalam pelayanan kesehatan.

Koordinasi lintas sektor pun diperkuat.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi,” jelas Yunita.

Pemprov juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah menjamin pembiayaan layanan kesehatan sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya, untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya.