Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Diduga Jual Pil Koplo, Pria Asal Tegalsari Ditangkap Polisi

 

Banyuwangihits.id – Polsek Tegalsari berhasil amankan seorang tersangka diduga menjual pil trihexyphenidyl (pil koplo) di Rumah Kost Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (17/08/23).

Kapolsek Tegalsari Iptu Achmad Rudy mengungkap, tersangka berinisial VYR (25) warga Dusun Stembel RT 02 RW 04, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah satu dini hari,” ujar Iptu Achmad saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.

Kapolsek Tegalsari menjelaskan, kronologi bermula saat Unit Reskrim Polsek Tegalsari menggelar Operasi Tumpas Narkoba 2023 pada Rabu (16/08/23) sekitar pukul 22.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari.

Setibanya di jalan raya Dusun Krajan, Desa Teglasari, Kecamatan Teglasari, Kabupaten Banyuwangi, anggota Polsek Tegalsari mendapati seorang warga yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil koplo yang terbungkus tisu.

Setelah diinterogasi, ia mengaku bernama RS (22) warga Dusun Kopen RT 11 RW 02, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

“Usai diinterogasi lebih lanjut, RS mengaku mendapat barang tersebut dari VYR dengan cara membeli di rumah ibunya Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi,” tambah Iptu Achmad.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source