Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diusir dan Dipukul Palu, Pemuda di Banyuwangi Minta Tolong sambil Lari Keluar Rumah hingga Terjatuh – Tribunjatim.com

Tayang: Kamis, 15 Mei 2025 15:23 WIB

zoom-inlihat foto Diusir dan Dipukul Palu, Pemuda di Banyuwangi Minta Tolong sambil Lari Keluar Rumah hingga Terjatuh

Istimewa/TribunJatim.com/Polsek Bangorejo

PELAKU – Teguh Wiyono (42), warga Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, pukul pemuda dengan palu, gara-gara rumah gono-gini, Rabu (14/5/2025). Beruntung, korban selamat karena bisa menghalau hantaman palu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Gara-gara rumah gono-gini, pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pukul pemuda dengan palu.

Beruntung, korban selamat karena bisa menghalau hantaman palu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyono menjelaskan, tersangka dalam kasus itu adalah Teguh Wiyono (42), warga Kebondalem.

Sementara korban adalah BOS (28).

Teguh merupakan saudara dari mantan ayah tiri korban.

Ceritanya, tersangka datang bersama dua orang ke rumah yang ditinggali oleh korban. Satu di antaranya adalah Yogi Sumitro, mantan ayah tiri korban.

“Ketiganya masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan korban. Ketika di dalam rumah, Yogi menyuruh korban untuk pergi dari rumah tersebut,” kata AKP Hariyono, Kamis (15/5/2025).

Ia menyuruh korban keluar rumah karena merasa ikut membiayai pembangunan rumah ketika masih menikah dengan ibu korban.

Tak lama berselang, tersangka tiba-tiba mendekat ke korban dengan membawa sebuah palu.

Palu itu dihantamkan ke korban.

Untungnya, korban bisa menangkisnya dengan tangan, sehingga hantaman palu tak mengenai tubuh vitalnya.

“Korban pun lari keluar rumah dan sempat terjatuh hingga dua kali. Korban akhirnya meminta pertolongan,” tambah Hariyono.

Baca juga: Dua Anggota TNI Mabuk Miras Lalu Aniaya Warga, Korban Niat Melerai Malah Dihajar Lalu Meninggal

Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan palu yang dipakai oleh tersangka untuk menganiaya korban.

Kejadian itu juga dilaporkan ke Polsek Bangorejo.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak ke lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara, menghimpun barang bukti, dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Setelah dua alat bukti terpenuhi, polisi menangkap tersangka dan membawanya ke mapolsek.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

tribunx logo
asd