Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KCB Jatim Suarakan Dukungan Usut Korupsi PT PJU hingga ke Kejagung RI

kcb-jatim-suarakan-dukungan-usut-korupsi-pt-pju-hingga-ke-kejagung-ri
KCB Jatim Suarakan Dukungan Usut Korupsi PT PJU hingga ke Kejagung RI

detik.com

Banyuwangi

Kejari Banyuwangi usut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penyalahgunaan wewenang Komisaris Utama PT Petrogas Jatim utama (PJU) tengah ditangani. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menggelar aksi dukungan atas pengusutan kasus ini hingga di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Ketua KCB Jawa Timur Holik Ferdiansyah mengatakan tujuan aksi yang digelar damai ini agar menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum khususnya Kejari Banyuwangi sehingga menangani perkara dengan serius dan profesional.

Kasus dugaan korupsi di PT PJU, kata Holik, terindikasi kuat perbuatan yang tidak sekadar bersifat kelalaian administratif melainkan mengarah pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja atau actus dolosus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mengusut laporan ini secara independen dan transparan. Dugaan yang kami sampaikan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi ada indikasi kesengajaan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR,” ujar Holik, Selasa (10/2/2025).

Holik menjelaskan, Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut telah disampaikan KCB Jawa Timur ke Kejari Banyuwangi pada 1 Desember 2025 lalu, disertai data dan dokumen awal terkait pengelolaan serta penyaluran dana CSR PT PJU.

Dalam aduan itu KCB menduga dana CSR disalurkan tidak sesuai tujuan sosial dan ketentuan hukum, serta berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi atau diluar peruntukan yang semestinya.

KCB Jatim juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan kebijakan dan keputusan yang tidak sejalan dengan fungsi CSR sebagaimana diatur perundang-undangan maupun standar operasional prosedur (SOP) perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan publik.

“Kami melihat adanya keputusan aktif dan tindakan sadar dalam pengelolaan dana CSR. Jika pelaku mengetahui aturan namun tetap melakukan penyimpangan, maka itu sudah masuk pada unsur kesengajaan atau mens rea,” tambah Holik.

Lebih lanjut Holik menegaskan, apabila unsur actus dolosus tersebut terbukti, maka perbuatan itu beririsan dengan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penentuan terbukti atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar indikasi kesengajaan tidak direduksi hanya sebagai kesalahan administratif semata.

“KCB siap kooperatif dan memberikan data tambahan jika dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi yang mencuat di awal 2026 itu saat ini ditangani Kejari Banyuwangi. Kejari berkomitmen memprioritaskan kasus ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor: Print-4074/M.5.21/Fd.1/12/2025 Tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani Plh Kejari Banyuwangi Ricky Septa Kurniadi, S.H.,M.H.

20D

(auh/dpe)