Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD dan Pemkab Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

dprd-dan-pemkab-banyuwangi-pastikan-tak-ada-kenaikan-pbb
DPRD dan Pemkab Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB

detik.com

Banyuwangi

Warga Banyuwangi membuka posko relawan menolak kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi setelah santer dikabarkan akan ada skema kenaikan pajak tersebut.

Menyikapi keresahan masyarakat, pemkab Banyuwangi berkoordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat bahwa tidak akan ada kenaikan PBB dan menyatakan kabar rencana kenaikan pajak tidak benar.

“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Guntur Priambodo, Rabu (13/8), menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Guntur meminta agar seluruh elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar. Menurutnya, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan tarif PBB-P2.

“Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari objek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, juga menegaskan tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD.

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” katanya.

Samsudin mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024. Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.

Di mana, Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp 1 hingga Rp 5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.

Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.

“Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati,” bebernya.

Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.

Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.

“Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024,” ujarnya.

Hal yang sama diutarakan Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, bahwa saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari Pemkab tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB-P2.

“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” pungkas Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD ini.

20D

(auh/hil)