sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Keraton Surakarta kembali memanas.
Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta dari KGPH Purbaya maupun KGPH Hangabehi belum bisa dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV.
Menurutnya, kedua pihak terlalu tergesa-gesa dan melangkah sebelum waktu adat yang telah ditentukan.
Tedjowulan menuturkan bahwa adat keraton mengatur masa tunggu minimal 40 hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII sebelum suksesi dapat ditetapkan.
Baca Juga: Harga Buah Naga Melejit! Dari Rp3.500 Kini Tembus Rp8.000, Petani Banyuwangi Sumringah
“Penobatan itu nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari. Kalau belum sepakat, ya nunggu 100 hari,” ujarnya, Jumat (14/11), seperti dikutip Radar Solo.
Bantah Ikut Terlibat Penobatan Hangabehi
Tedjowulan juga membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV pada Kamis (13/11).
Ia menjelaskan bahwa agenda keraton hari itu sebenarnya hanya untuk rembuk internal keluarga, bukan penobatan raja.
Baca Juga: Siap-Siap! Banyuwangi BMX Supercross 2025 Digeber 15–16 November 2025, Sirkuit Muncar Jadi Saksi Rider Kelas Dunia Bertarung!
Menurut Tedjowulan, ia mengundang seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk menahan diri dan mengikuti mekanisme adat.
Namun, yang hadir hanya kubu Hangabehi. Situasi berubah ketika tiba-tiba muncul prosesi pengikraran dan penobatan di luar agenda resmi.
Tedjowulan mengaku baru mengetahui adanya prosesi itu ketika diminta menjadi saksi.
Karena banyak yang maju melakukan sungkem, ia akhirnya memberikan restu secara spontan.
Namun ia menegaskan tidak pernah diberitahu atau diajak membahas penetapan hari penobatan.
Sumber: jawapos.com, Radar Solo
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Keraton Surakarta kembali memanas.
Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta dari KGPH Purbaya maupun KGPH Hangabehi belum bisa dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV.
Menurutnya, kedua pihak terlalu tergesa-gesa dan melangkah sebelum waktu adat yang telah ditentukan.
Tedjowulan menuturkan bahwa adat keraton mengatur masa tunggu minimal 40 hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII sebelum suksesi dapat ditetapkan.
Baca Juga: Harga Buah Naga Melejit! Dari Rp3.500 Kini Tembus Rp8.000, Petani Banyuwangi Sumringah
“Penobatan itu nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari. Kalau belum sepakat, ya nunggu 100 hari,” ujarnya, Jumat (14/11), seperti dikutip Radar Solo.
Bantah Ikut Terlibat Penobatan Hangabehi
Tedjowulan juga membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV pada Kamis (13/11).
Ia menjelaskan bahwa agenda keraton hari itu sebenarnya hanya untuk rembuk internal keluarga, bukan penobatan raja.
Baca Juga: Siap-Siap! Banyuwangi BMX Supercross 2025 Digeber 15–16 November 2025, Sirkuit Muncar Jadi Saksi Rider Kelas Dunia Bertarung!
Menurut Tedjowulan, ia mengundang seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII untuk menahan diri dan mengikuti mekanisme adat.
Namun, yang hadir hanya kubu Hangabehi. Situasi berubah ketika tiba-tiba muncul prosesi pengikraran dan penobatan di luar agenda resmi.
Tedjowulan mengaku baru mengetahui adanya prosesi itu ketika diminta menjadi saksi.
Karena banyak yang maju melakukan sungkem, ia akhirnya memberikan restu secara spontan.
Namun ia menegaskan tidak pernah diberitahu atau diajak membahas penetapan hari penobatan.
Sumber: jawapos.com, Radar Solo







