Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Terdakwa Pagar Nusa Banyuwangi Ajukan Banding

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, (afederasi.com) – Dua terdakwa UK dan EM yang terlibat bentrok antara perguruan silat Pagar Nusa (PG) dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), ajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Abdul Kadir, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Karena menurutnya, kedua terdakwa itu tidak melakukan pembacokan atau kekerasan hingga menyebabkan kematian dari salah satu pendekar PSHT.

Hal itu, kata Kadir, telah dibuktikan di pengadilan saat menghadirkan seorang saksi bernama SD. Saksi ini merupakan terdakwa yang pertama kali divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pada Juli 2022. Atas kekerasan hingga sebabkan kematian dari pihak PSHT.

“Disitu terungkap bahwa, SD mengatakan jika pak UK dan pak EM tidak pernah melakukan pembacokan, karena yang membacok adalah saya sendiri. SD menyampaikan itu di depan persaksian yang disumpah,” tegasnya, Kamis (13/10/2022).

Namun, lanjut Kadir, oleh majelis hakim tetap dipandang bersalah dan dijatuhkan vonis. Karena tidak terima, upaya banding pun dilakukan dengan harapan majelis hakim bisa melihat secara jernih perkara banding yang pihaknya ajukan.

“Banding sudah kami usulkan secara resmi Selasa (11/10/2022) kemarin, dengan nomor : 118/akta Pid/2022/PN Byw. Mudah-mudahan ada titik terang. Karena memang kita sebagai korban yang tahu-tahu dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian,” paparnya.

Kadir menyebut, dalam memori banding yang pihaknya ajukan akan tetap melampirkan utusan Septa sebagai saksi untuk terdakwa UK dan EM. “Kami sebenarnya juga punya bukti dari pihak kepolisian, tapi tidak mau bersaksi,” katanya.

Menurut keterangan Kadir, saksi dari kepolisian yang tidak disebut namanya ini sebenarnya juga melihat bahwa UK dan EM tidak melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal.

“Nanti kita coba meminta kepada beliau untuk bersaksi. Karena kemarin sudah mengatakan melihat sendiri dan dia bersumpah bahwa pak UK dan pak EM tidak melakukan apa-apa,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis empat terdakwa Pagar Nusa terlibat bentrok hingga menewaskan satu anggota PSHT. Mereka adalah UK, EM, MK dan PF. 

UK, EM dan MK divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. Sedangkan PF divonis 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.

Namun dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah UK dan EM. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding. (ron/dn) 

source