Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terlibat Pesta Sabu, Oknum Polisi Banyuwangi dijerat Sanksi Kode Etik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sidang online Majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba (Foto: afederasi.com)

AFEDERASI.com – RA anggota Polsek Glagah selain menjalani enam bulan rehabilitasi, oknum polisi Polresta Banyuwangi juga dijerat dengan sanksi kode etik yaitu sanksi penundaan baik kenaikan pangkat dan pendidikan. Penundaan tersebut, diberikan selama kurun waktu setahun.

Sanksi ini diberikan karena anggota polisi berpangkat Bripka itu terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

”Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto, Senin (24/1/2022).

Sidang internal atau disiplin tersebut, jelas Akrianto, dilakukan setelah oknum tersebut setelah menjalani sidang pidana. Sidang disiplin sendiri, tentunya harus melihat tingkat kesalahan oknum.

”Jadi semua ada pertimbangan yang memang dilakukan oleh pejabat internal Polresta Banyuwangi,” katanya.

Khusus untuk RA, masih kata Akrianto, memang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika. Sehingga, dikenakan sanksi kode etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan jenjang pendidikan selama setahun.

“Dikenakan penundaan, sehingga RA selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat,” terangnya.

Akrianto menambahkan, sanksi tersebut telah resmi dilakukan setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Jadi RA akan menjalani setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi, kepada tiga sekawan beda profesi yang hanya dilakukan Rehabilitasi selama enam bulan cukup memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Intitusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) Banyuwangi, menilai jika putusan tersebut tentunya ada pengaruh besar yang mempengaruhinya.

Ketua IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said menilai jika Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda, terlalu berani dalam mengambil keputusan. Sehingga, mencetak sejarah baru dalam penanganan kasus di PN Banyuwangi yang memutus perkara narkoba dengan putusan rehabilitasi.

“Kita menduga putusan tersebut, dikarenakan adanya oknum yang berpengaruh dalam kasus tersebut. Sehingga, dapat mempengaruhi putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Said.

Selain adanya oknum kuat, jelas Hakim, dirinya menduga adanya kekuatan dana dalam pengurusan kasus tersebut. Meski dirinya juga mengetahui, siapa oknum kuat yang ada di balik layar tersebut.

“Kita semua tentunya sudah mengetahui siapa oknum tersebut, yang sampai bisa membuat putusan majelis hakim dalam penerapan pasal 127 KUHP hanya dilakukan rehabilitasi saja. Padahal, sejumlah narapidana sebelumnya meski pasal 127 KUHP tetap divonis dengan hukuman penjara,” terangnya.

Meski begitu, masih kata Hakim, pihaknya menghargai putusan dari majelis hakim. Dengan putusan tersebut, pelaksanaan rehabilitasi tetap harus dilakukan setelah putusan Inkrah.

“Masih ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa, jadi ketiganya belum bisa dilakukan rehabilitasi. Makanya, ketiga terdakwa masih tetap harus berada di dalam penjara,” cetusnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

Mereka adalah RA (38), warga Kelurahan Kebalenan, yang bertugas di Polsek Glagah; MH (54) warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, sebagai Kades Watukebo; dan WW (40), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, yang berprofesi sebagai pengusaha.

Sumber : https://www.afederasi.com/hukum/terlibat-pesta-sabu-oknum-polisi-banyuwangi-dijerat-sanksi-kode-etik/