The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Repeatedly Break Promises, Banyuwangi Polresta Closes Restorative Justice Option in Silat College Case

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox


ID TEXTBelasan pendekar dari berberapa martial arts school from Banyuwangi, East Java, caught. Strongly suspected, for pendekar itu terlibat dalam kasus pengeroyokan. Informasi yang diperoleh, pengeroyokan terjadi di 3 lokasi berbeda.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan saat ini polisi mengamankan 12 pendekar dalam kasus pengeroyokan itu. Beberapa diantaranya masih di bawah umur. However, ada beberapa lagi pendekar yang masih dalam proses pengejaran.

“Totally there 12 oknum pendekar yang berhasil kita amankan. Beberapa lagi masih dalam pengejaran,” kata Putu Darmawan kepada wartawan, Wednesday (15/2/2023).

According to him, awal pengeroyokan terjadi pada 16 February 2023 di wilayah Kecamatan Cluring melibatkan 5 perpetrator. Kasus kedua terjadi pada 5 March 2023 in Pesanggaran District, there is 4 perpetrator. Terakhir terjadi pada 10 March 2023 di Kecamatan Tegalsari, melibatkan 5 perpetrator.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, saat pengeroyokan terjadi ada kontaminasi alkohol. For pendekar mengaku, mereka tidak dapat menahan emosi sehingga gelap mata. From the hands of the perpetrator, polisi menyita barang bukti berupa pisau, nunchaku dan brass knuckle.

Sementara motifnya mereka tidak bisa menahan diri. Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol. Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan,” clear.

Polisi telah menetapkan keseluruhan pendekar as a suspect. Mereka dikenakan pasal 170 verse (1) Criminal Code sub-article 351 verse (1) KUHP jo pasal 55 verse (1) tentang penganiayaan.

for this case, Police Banyuwangi juga menutup opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice. Putu Darmawan menegaskan, kasus kekerasan martial arts school ini akan tetap diproses sesuai hukum berlaku.

Ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat oleh semua martial arts school yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Bahwa apabila oknumnya terlibat tindak pidana, apalagi kejadian perkelahian atau penganiayaan, maka tidak ada yang namanya penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice,” jelas Putu Darmawan.

From Banyuwangi, kasus serupa sering kali terjadi. Bahkan pernah ada kasus hingga mengakibatkan kematian. Because of that, polisi berharap tak ada lagi martial arts school yang mengizinkan adanya penganiayaan, beating, atau tindakan melanggar hukum lainnya.

Ini juga sesuai dengan arahan pimpinan di Polda Jatim, bahwa apabila ada kejadian kekerasan yang melibatkan martial arts school, bersama-sama maupun perseorangan, we will take firm action,” he added.

source