Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan, khususnya para pecinta kuliner. Kini kulineran atau menginap di homestay Banyuwangi berpeluang mendapat bermacam-macam hadiah. Ini adalah Program Pemkab Banyuwangi yang diberi nama Sipundiwangi (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi).
Program ini diluncurkan Pemkab Banyuwangi untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tertib administrasi.
“Ini sebagai apresiasi pada para pelaku usaha makanan dan minuman yang selama ini tertib administrasi dan taat pajak,” jelas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu, 2 Juli 2025.
Dengan program ini, menurut Ipuk, masyarakat dan wisatawan mendapat kesempatan mendapatkan undian berhadiah. Hadiah yang disediakan mulai sepeda motor, iPhone, televisi, sepeda listrik, hingga umroh, dan masih banyak hadiah lainnya.
“Pemilik usaha juga mendapat keuntungan karena tempat usahanya diharapkan bisa lebih ramai lagi,” ungkapnya.
Masyarakat dan wisatawan yang makan di resto, rumah makan, depot, kafe, warung kopi, dan tempat kuliner lainnya di Banyuwangi bisa mendapat undian berhadiah. Terdapat 83 tempat kulineran yang nantinya pelanggannya bisa mengikuti undian berhadiah.
Puluhan tempat kulineran tersebut telah memasang alat perekam transaksi Tax Mapper, Sijakawangi (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi).
Di antaranya Mie Nyonyor, Warung Mbok Sul, Kampung Lobster, Ratu Osing, Belikopi, Kopi Jotos, Kirana Sushi, Dominance Coffe, Kopi Pinarak, Ayam Betutu Bu Lina, Omyah Kemiren, Teras Resto, Daipoeng, dan banyak lainnya.
“Untuk tahap awal ini menyasar semua depot dan restoran yang telah bersedia memasang tax mapper Sijakawangi. Tidak menutup kemungkinan ke depan juga menyasar warung-warung rakyat. Program ini bagian dari literasi digital keuangan kepada pelaku usaha mikro lainnya,” terangnya.
Untuk mendapat undian berhadiah tersebut, masyarakat yang telah belanja di 83 tempat kulineran itu dapat mengupload struk bukti belanja mereka ke aplikasi Smart Kampung. Begitu juga yang menginap di homestay.
Setelah ter-upload maka nomor struk akan tersimpan di dalam sistem sebagai peserta undian.
Selain kulineran, masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga secara otomatis menjadi peserta undian berhadiah.
Baca Juga
Program ini mendapat respon positif dari pelaku usaha. Pemilik Warung Mbok Sul, Dio Arli, mengatakan program ini menjadi daya tarik bagi konsumen untuk datang ke kafe miliknya.
“Ini program yang menarik, karena akan makin banyak pelanggan yang datang ke tempat kami. Ini juga sebagai bentuk dukungan kami para pelaku usaha mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, mengatakan, program ini diikuti 83 restauran dan rumah makan se-Banyuwangi. Selain menyasar konsumen restoran dan rumah makan program ini juga menyasar pembayar pajak bumi dan bangunan PBB.
“Untuk ikut undian, struk pembelian di rumah makan dengan nominal pembelanjaan minimal Rp50 ribu. Sementara untuk pembayar PBB apabila sudah lunas pajaknya maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta undian,” tambahnya.
Undian tahap pertama ini akan berlangsung pada 1 Juli–24 September 2025 dan akan diundi pada 27 September 2025.
“Pada tahap kedua nanti selain kulineran dan PBB, undian juga akan menyasar konsumen perhotelan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Samsudin capaian PAD dari komponen pajak daerah sudah tercapai 60 persen dari target. Dengan adanya program undian berhadiah ini, diharapkan target pajak daerah bisa tercapai lebih. Ini akan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.